Minggu, 05 Oktober 2025

Pengedar Sabu Desa Sei Buluh Digrebek Polisi

- Kamis, 25 Februari 2021 12:14 WIB
Pengedar Sabu Desa Sei Buluh Digrebek Polisi

digtara.com – Dua hari diintai petugas, Heri Tanjung (22) warga Dusun Payanibung 1 Kampung Padang, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara (Sumut) digerebekSabtu (20/2/2021) sekira pukul 23.30 WIB. Pengedar Sabu Desa Sei Buluh Digrebek Polisi

Baca Juga:

Heri Tanjung ditangkap tim opsnal Unit Reskrim Polsek Perbaungan karena terlibat dalam kasus narkoba yang diduga sebagai pemilik maupun mengedarkan narkotika jenis sabu di kediamannya.

Hasil penangkapan,petugas menyita barang bukti 3 buah plastik klip transparan kecil diduga narkotika jenis sabu, 1 buah kotak rokok merk magnum warna hitam.

Informasi diperoleh, penangkapan pelaku menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang keresahan adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun Payanibung I Kampung Padang, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai.

Atas informasi tersebut, Kapolsek Perbaungan AKP Viktor Simanjuntak langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda M Tambunan guna menindaklanjuti laporan dari masyarakat melakukan penyelidikan.

Selama dua hari melakukan penyelidikan, ternyata benar informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu. Tersangka berhasil ditangkap dan berikut barang bukti 3 paket sabu klip transparan diduga narkotika jenis sabu pada Sabtu (20/2/2021).

Kemudian petugas langsung mengamankan pelaku dan barang bukti narkotika di bawa ke Mapolsek Perbaungan.

Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Perbaungan AKP V Simanjuntak didampingi Kanit Reskrim Ipda M Tambunan membenarkan adanya penangkapan terduga pengedar sabu di wilayah kecamatan Teluk Mengkudu.

“Penangkapan tersangka HT atas menindaklanjuti laporan dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu. Hasil penyelidikan selama dua hari akhirnya tersangka berhasil diringkus bersama barang bukti sabu,” sebut Kapolres, Kamis (25/2/2021).

Hasil penggeledahan, tersangka mengakui jika barang tersebut adalah miliknya. Bahkan tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari tersangka Mangap.

Selanjutnya, hasil pengakuan tersangka kemudian tim opsnal melakukan pengembangan terhadap tersangka Mangap akan tetapi tidak berada ditempat yang terlebih dahulu mengetahui kedatangan petugas.

Atas perbuatannya, tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Perbaungan guna proses lebih lanjut.

“Tersangka dijerat pasal 114 , 112, 127, tentang UU RI No 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman 5 hingga 10 tahun penjara,” tandas Kapolres.

[ya]  Pengedar Sabu Desa Sei Buluh Digrebek Polisi

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru