Senin, 20 April 2026

Serang Polisi dan Rusak Mobil Polres Kupang saat Demo, 4 Tersangka Diserahkan ke Jaksa

Imanuel Lodja - Sabtu, 13 Februari 2021 02:23 WIB
Serang Polisi dan Rusak Mobil Polres Kupang saat Demo, 4 Tersangka Diserahkan ke Jaksa

digtara.com – Berkas perkara 4 tersangka penyerangan anggota polisi dan penyerangan mobil dinas Polres Kupang saat melakukan aksi demo pada bulan Desember 2020 lalu, sudah lengkap. Perkaranya kini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Oelamasi.

Baca Juga:

“Berkas perkara para tersangka sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa sehingga kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Oelamasi,” ujar Kasubbag Humas Polres Kupang, Aiptu Lalu Randy Hidayat, Sabtu (13/2/2021) di Mapolres Kupang.

Keempat tersangka merupakan warga Desa Tuapukan, Kupang Timur, Kabupaten Kupang, NTT. Mereka adalah Abel Pinto Almaeda, Donato Sarmento, Acasio Martins dan Privato Soares Pinto.

Mereka disangka melanggar pasal 170 ayat (1) KUHP berdasarkan laporan polisi LP/B/409/XII/2020/RES KPG/NTT tanggal 10 Desember 2020.

Pihak Kejaksaan Negeri Oelamasi Kabupaten Kupang menerima pelimpahan tersangka serta barang bukti berupa 4 unit mobil dinas Polri yang dirusaki tersangka.

Sebelumnya, polisi menahan 4 tersangka dalam kaitan dengan kasus pengrusakan kendaraan Polri dan pengeroyokan terhadap anggota Polri saat demonstrasi di Desa Tuapukan, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang pada 10 Desember lalu.

Tersangka Abel Pinto Almaeda yang merupakan kameramen saat aksi ikut melakukan pengeroyokan terhadap Simeon Sion (anggota Polres Kupang) yang saat itu sedang mengamankan aksi demonstrasi

Saat terjadi aksi saling dorong antar massa dan anggota Polri, tersangka Donato Sarmento keluar dari kerumunan pendemo mengambil batu dan melempari anggota polisi.

Aksi ini diikuti tersangka Acasio Martins dan Privato Soares Pinto yang juga mengambil batu dan melempari mobil patroli milik Polsek Kupang Tengah, Polsel Kupang Timur, Sat Sabhara dan sat Binmas yang diparkir di lokasi kejadian.

Polisi juga sudah memeriksa saksi-saksi yakni JK dan LR serta memeriksa 4 saksi korban masing-masing SS, AY, FR dan MH.

Kapolres Kupang, AKBP Aldinan RJH Manurung, SH SIK MSi menyebutkan kalau polisi juga mengamankan barang bukti batu besar, pecahan kaca mobil patroli milik Polsek Kupang Tengah dan Polsek Kupang Timur.

“Ada juga barang bukti 4 unit mobil patroli milik Polsek Kupang Tengah, Kupang Timur, mobil patroli Sat Sabhara dan mobil dinas satuan Binmas Polres Kupang,” tandas Kapolres, Senin (14/12/2020) lalu.

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Ketua LP2TRI NTT Diamankan Polres Kupang Terkait Kasus Penghasutan

Ketua LP2TRI NTT Diamankan Polres Kupang Terkait Kasus Penghasutan

Polres Kupang Tahan Lima Tersangka Pencurian Ternak, Dua Tersangka ABH Dikoordinasikan Dengan Bapas

Polres Kupang Tahan Lima Tersangka Pencurian Ternak, Dua Tersangka ABH Dikoordinasikan Dengan Bapas

Polres Kupang Siapkan Tiga Pos Pengamanan dan Pelayanan Amankan Hari Raya

Polres Kupang Siapkan Tiga Pos Pengamanan dan Pelayanan Amankan Hari Raya

Intensifkan Program Kamis-an, Kapolsek Amfoang Timur Bina Para Siswa di Wilayah Perbatasan

Intensifkan Program Kamis-an, Kapolsek Amfoang Timur Bina Para Siswa di Wilayah Perbatasan

Residivis Yang Juga DPO Dibekuk Tim Resmob Polres Kupang

Residivis Yang Juga DPO Dibekuk Tim Resmob Polres Kupang

Kapolres Kupang Minta Kapolsek Dukung Program Pemerintah

Kapolres Kupang Minta Kapolsek Dukung Program Pemerintah

Komentar
Berita Terbaru