Penyelundupan 353 Kg Sabu Jaringan Internasional Digagalkan, 11 Orang Diringkus

digtara.com – Penyelundupan 353 kilogram (kg) narkoba jenis sabu-sabu digagalkan Petugas Polda Aceh. Dalam pengungkapan jaringan internasional Timur Tengah-Malaysia itu, polisi menangkap 11 orang pelaku. Penyelundupan 353 Kg Sabu Jaringan Internasional Digagalkan, 11 Orang Diringkus
Baca Juga:
Kapolda Aceh Irjen Pol, Wahyu Widada mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat perihal penyelundupan narkoba.
Diketahui akan ada kapal motor masuk wilayah Pandrah, Kabupaten Bireuen membawa ratusan kilogram sabu-sabu.
“Petugas yang melakukan penyelidikan mengendap di lokasi kapal motor hendak merapat. Pelaku mengendus keberadaan polisi kabur dengan berenang meninggalkan kapal,” jelasnya, Kamis (11/2/2021).
Petugas lalu melakukan penggeledahan dan menyita barang bukti sabu-sabu.
Polisi lalu memburu pemilik 353 kilogram tersebut. Polisi kemudian menangkap para pelaku di lokasi berbeda di Kabupaten Bireuen.
Para pelaku yang ditangkap berinisial KM (37), MU (23), ED (35), MA (36), SI (50), SU (53), IZ (40), KR (23), MR (25), SY (63), dan SB (41).
Salah seorang pelaku berinisial MA merupakan narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Lhokseumawe.
“Di satu sisi, kita berprestasi menggagalkan peredaran sabu-sabu. Di sisi lain, kita prihatin masih ada warga yang ingin merusak masyarakat Aceh dengan narkoba,” tandasnya seperti dilansir dari Antara.
[ya]Â Penyelundupan 353 Kg Sabu Jaringan Internasional Digagalkan, 11 Orang Diringkus
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
