PDGI Bongkar Pelatihan Veneer Gigi Ilegal di Deliserdang
digtara.com  | MEDAN – Pengurus pada Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Kota Medan dan PDGI Deliserdang bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Deliserdang, mengungkap kursus/pelatihan Veneer Gigi ilegal yang diinisiasi salah satu salon kecantikan di hotel yang berada di kawasan Jalan Arteri Bandara Internasional Kualanamu, Deliserdang, Sumatera Utara, Senin (30/9/2019).
Baca Juga:
Veneer Gigi merupakan tindakan medis dalam merekonstruksi bentuk maupun warna gigi. Pelaksanaan Veneer Gigi merupakan kompetensi dari seorang dokter gigi.
Pengungkapan kursus/pelatihan Veneer Gigi ilegal ini dilaksanakan dalam upaya pencegahan terhadap potensi kerugian masyarakat akibat praktik ilegal kedokter gigi.
Sekretaris PDGI Medan, drg. Ranu Putra Armidin mengatakan, pengungkapan ini dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi awal akan adanya pelatihan itu melalui media sosial. Mereka pun melakukan pemantauan selama dua pekan terakhir, sebelum akhirnya berkordinasi dengan PDGI Deliserdang dan Dinas Kesehatan Deliserdang untuk pengungkapan tersebut.
“Awalnya penyelenggaraan akan dilaksanakan di sebuah hotel di Kota Medan, namun beberapa hari sebelum penyelenggaraan oknum salon kecantikan tersebut merubah lokasi di hotel seputaran Kualanamu-Deli Serdang. Sehingga kita mengambil langkah berkoordinasi dengan PDGI setempat dan dinas kesehatan,â€ujar drg. Ranu Putra Armidin didampingi Ketua PDGI Deliserdang, drg. Dewi Rosita.
Upaya pengungkapan praktik Veneer Gigi ilegal ini mendapatkan apresiasi dari PDGI Wilayah Sumatera Utara. Ketua PDGI Wilayah Sumut, Yerzi Amrin Rinjani mengatakan, pengungkapan ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera kepada para pelaku Veneer Gigi ilegal, sekaligus menjadi edukasi bagi masyarakat akan praktek kedokteran gigi yang benar.
“Kita turut mengapresiasi langkah kolaborasi yang telah berhasil melakukan tangkap tangan terhadap praktik-praktik ilegal dunia kedokteran gigi yang marak terjadi,â€sebut drg. Yerzi Amri Rinjani didampingi drg. Ahmad Affandi.
Direktorat Reskrimsus Polda Sumut turut dilibatkan dalam kegiatan penindakan ini. Mereka mendampingi pengurus PDGI melakukan penertiban sekaligus mengumpulkan barang bukti berupa alat dan bahan kedokteran gigi yang digunakan.
Pihak kepolisian membawa 2 orang terduga pelaku yang memberikan kursus/pelatihan ilegal tersebut ke Polda Sumut untuk diperiksa dan mengambil keterangan lebih lanjut.
Dalam kaitan kasus penertiban ini, oknum yang diduga pelaku dapat dijerat dengan tindak pidana melanggar UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, tepatnya pada Pasal 83 yang menyebutkan, Setiap orang yang bukan tenaga kesehatan melakukan praktik seolah-olah sebagai tenaga kesehatan yang telah memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
[AS]
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat
Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS
Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya
Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia
Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur