Jumat, 31 Oktober 2025

Jual Obat Aborsi, Pemilik Apotek Indah Farma Padang Ditangkap

- Sabtu, 13 Februari 2021 05:59 WIB
Jual Obat Aborsi, Pemilik Apotek Indah Farma Padang Ditangkap

digtara.com – Sepasang suami istri di Padang, Sumatera Barat, berinisial I (50) dan S (50) terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian karena diduga menjual obat aborsi.

Baca Juga:

Mereka ditangkap Sat Reskrim Polres Padang dengan sangkaan menjual obat keras daftar G tanpa izin edar dan tanpa resep dokter. Obat itu diperjualbelikan untuk menggugurkan kandungan (aborsi).

Pasutri ini merupakan pemilik Apotek Indah Farma di Jalan Ksatria, Kelurahan Ganting Parak Gadang.

Penangkapan berawal saat petugas mendapatkan informasi adanya penjualan obat-obatan daftar G (obat keras tanpa izin edar). Petugas lalu melakukan penyelidikan dengan cara memancing pelaku untuk bertransaksi.

“Ternyata benar mereka memperjualbelikan (obat keras),” kata Kasat Reskrim Polres Padang, Kompol Rico Fernanda, dilansir dari Antara, Sabtu (13/2/2021).

Tim opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pemilik apotek berserta barang bukti berupa obat-obatan berbagai merek.

Saat diinterogasi, keduanya mengakui obat tersebut memang dijual kepada wanita hamil dan juga terungkap membantu proses aborsi.

Petugas melakukan pengembangan dan mengamankan perempuan AHS (20) bersama pasangan di luar nikah ND (20). Keduanya diketahui masih berstatus mahasiswa.

Kemudian sekitar pukul 21.00 WIB polisi kembali mengamankan pasangan lainnya yaitu FS (20, perempuan) dan AS (25).

“Kasus ini masih terus kami dalami dan kembangkan,” tukasnya. (antara)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pasutri di Kupang Jadi Korban Pengancaman Tetangga saat Hendak Ke Gereja

Pasutri di Kupang Jadi Korban Pengancaman Tetangga saat Hendak Ke Gereja

Disambar Petir, Pasutri di Sumba Barat Daya Tewas Ditempat

Disambar Petir, Pasutri di Sumba Barat Daya Tewas Ditempat

Pasutri Tertimbun Longsor di Tapsel Ditemukan, Begini Kondisinya

Pasutri Tertimbun Longsor di Tapsel Ditemukan, Begini Kondisinya

Nekat! Pasutri di Medan Begal Motor Warga, Begini Modusnya

Nekat! Pasutri di Medan Begal Motor Warga, Begini Modusnya

Ditabrak Mobil Dinas Kejaksaan, Pasutri di TTS Meninggal di TKP

Ditabrak Mobil Dinas Kejaksaan, Pasutri di TTS Meninggal di TKP

Pasutri di Medan Dituntut 5 Tahun Penjara, Didakwa Rugikan Perusahaan Rp 583 Miliar Pakai Tanda Tangan Palsu

Pasutri di Medan Dituntut 5 Tahun Penjara, Didakwa Rugikan Perusahaan Rp 583 Miliar Pakai Tanda Tangan Palsu

Komentar
Berita Terbaru