Pembagian Bantuan PKH di Medan Sunggal Langgar Prokes

digtara.com – Pembagian bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) di Aula Dinas pemberdayaan masyarakat dan desa Pemprov Sumut, Jalan Dwikora, Kelurahan Tanjung Rejo, Medan Sunggal, Kota Medan, melanggar protokol kesehatan alias Prokes.
Baca Juga:
Dari pantau digtara.com terlihat puluhan masyarakat yang mengantri bantuan PKH tersebut berdesakan.
Bahkan petugas berseragam rompi satgas Covid-19 kecamatan Medan Sunggal terlihat kewalahan menertibkan antrian tersebut.
Padahal, kondisi PPKM kota Medan saat ini sedang berada di level III sejak diumumkan oleh walikota Medan pada tanggal 15 Februari 2022 lalu, lantaran banyaknya masyarakat yang terkonfirmasi positif Covid-19.
Hal tersebut dapat mengakibatkan meningkatkannya angka terkonfirmasi Covid-19 di kota Medan.
Wahyuni warga yang mengantri bantuan PKH saat di konfirmasi digtara.com mengatakan, bantuan ini dicairkan dalam bentuk uang cash selama 3 bulan, maka dari itu banyak warga berbondong-bondong untuk mencairkan dananya.
” Bulan 1 bulan 2 bulan 3 belum di cairkan, biasanya sembako, ini karena terlambat diuangkan selama tiga bulan jadinya diuangkan Rp. 600 Ribu uang cash,” katanya.
Dikatakannya, sebelumnya dana tersebut didapat oleh masyarakat sebanyak Rp 200 ribu per bulan, namun ditukar dalam bentuk sembako.
“Perbulannya kami dapat Rp.200 Ribu ditukar sembako,” ujarnya.
Sementara Camat Medan Sunggal Odi Batubara tidak memberi jawaban saat dikonfirmasi terkait kerumunan tersebut.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko Serahkan Mobil Operasional Program Kemaslahatan BPKH untuk Pesantren, Lembaga Dakwah dan Keagamaan

Uang Palsu Beredar saat Penyaluran Dana Bansos dan PKH di Sabu Raijua

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya
