5.000 Wartawan akan Divaksin Covid-19, Ini Persyaratannya

digtara.com – Dewan Pers Indonesia mengabarkan sebanyak 17.800 wartawan akan divaksin Covid-19. Untuk tahap pertama akan dilaksanakan di Jakarta kepada 5.000 wartawan.
Baca Juga:
Hal itu disampaikan melalui surat nomor 140/DP/K/II/2021 pada 11 Februari 2021. Tertera dalam surat, Mohammad Nuh sebagai ketua dewan pers menandatangani informasi tersebut.
“Sehubungan dengan hal ini, kiranya Saudara dapat menyampaikan perusahaan pers atau wartawan anggota organisasi saudara untuk mendaftarkan para wartawan calon penerima vaksin Covid-19 sesuai dengan persyaratan yang ditentukan,” jelasnya.
Persyaratannya wartawan calon penerima vaksin, yakni :
- Media /wartawan yang berkantor redaksi atau beroperasi di Jakarta Raya, termasuk media luar Jakarta/luar negeri yang liputannya di Jakarta Raya.
- Perusahaan pers/medianya minimal terverifikasi administratif oleh dewan pers atau wartawan bersangkutan telah memiliki sertifikat kompetensi wartawan atau mendapatkan rekomendasi dari organisasi wartawan.
- Diutamakan wartawan lapangan dalam arti luas, yakni wartawan yang sehari – hari bertugas di lapangan peliputan atau berinteraksi dengan orang luar dalam durasi cukup lama (minimal 15 menit).
- Calon penerima vaksin wajib mengisi google form yang telah tersedia.
- Deadline pengisian dan pengumpulan form data oleh calon ialah Selasa, 16 Februari 2021 pukul 24.00 Wib.
SHARE:
Tags
Berita Terkait

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo
Komentar