Sekretaris MWA USU Bantah Kemendikbud Soal Self-Plagiarisme: Itu Bahkan Ada di Panduan UGM !
digtara.com – Sekretaris Majelis Wali Amanat (MWA) USU, Prof Guslihan Dasatjipta mengatakan Self – Plagiarisme sudah ada diatur bahkan dari panduan Plagiat dari UGM sendiri. Bantah Kemendikbud Soal Self-Plagiarisme
Baca Juga:
- Kemenhaj Pastikan Perlindungan Jemaah Mulai Kesehatan Hingga Persoalan Hukum dari Arab Saudi Hingga Tanah Air
- Pastikan Standar Kualitas, Kesehatan, dan Cita Rasa Nusantara Bagi Jemaah, Menhaj Tinjau Langsung Kesiapan Dapur di Madinah
- Integritas Penegak Hukum dan Ancaman “State Capture” atas Dugaan Suap dalam Perkara Narkotika
Dikatakannya, orang (Sekjen Kemendikbud, Ainun) yang mengatakan Self – Plagiarisme tidak dikenal di dunia dan Indonesia keliru.
“Itu ada juga di buku panduan plagiarisme yang dikeluarkan UGM. Ainun itu sendiri kan alumni UGM. Masa tidak tahu,” pungkasnya.
Dikatakannya, pernyataan Ainun dapat ditepis dengan buku panduan dari UGM tersebut. Berdasarkan penelusuran digtara.com, benar bahwa di dalam buku panduan Anti Plagiarisme UGM (2016) menjelaskan Self – Plagiarisme sebagai jenis plagiat.
Tertera di halaman 3, bahwa menurut Soelistyo (2011) ada beberapa plagiarisme :
Baca: Irit bicara Usai Kembali Diperiksa Polda, Rektor USU: Silahkan Tanya ke Penyidik
1. Plagiarisme demi kata (Word of word plagiarisme). Penulis menggunakan kata – kata penulis lain persis tanpa menyebutkan sumber.
2. Plagiarisme atas sumber. Penulis menulis karya orang lain tanpa memberikan pengakuan yang cukup.
3. Plagiarisme Kepengarangan, yakni penulis mengakui sebagai pengarang karya tulis orang lain.
4. Self plagiarisme yakni penulis mempublikasi satu artikel atau lebih dari satu redaksi publikasi dan mendaur ulang karya tulis ilmiah. Yang terpenting dalam self plagiarisme adalah ketika mengambil karya sendiri maka ciptaan karya baru yang dihasilkan harus memiliki perubahan yang berarti. Artinya karya lama merupakan bagian kecil dari karya baru yang dihasilkan. Sehingga pembaca memperoleh hal baru, yang benar penulis tuangkan dalam pada karya tulis yang menggunakan karya lama.
Dihimpun dari informasi sebelumnya, Sekjen Kemendikbud, Ainun Na’im, mengatakan tidak ada aturan soal self-plagiarism di Indonesia bahkan dunia.
“Dalam peraturan kita self-plagiarism gak ada. Kalau karya sendiri bukan plagiarisme. Praktik di dunia internasional juga begitu. Nggak ada self-plagiarism itu,” katanya.
Sekretaris MWA USU Bantah Kemendikbud Soal Self-Plagiarisme: Itu Bahkan Ada di Panduan UGM !
Kemenhaj Pastikan Perlindungan Jemaah Mulai Kesehatan Hingga Persoalan Hukum dari Arab Saudi Hingga Tanah Air
Pastikan Standar Kualitas, Kesehatan, dan Cita Rasa Nusantara Bagi Jemaah, Menhaj Tinjau Langsung Kesiapan Dapur di Madinah
Integritas Penegak Hukum dan Ancaman “State Capture” atas Dugaan Suap dalam Perkara Narkotika
Penuhi Asupan Pangan Berkualitas Jemaah Haji 2026, Menhaj Inisiasi Program Beras Haji Nusantara
Tinjau Diklat PPIH Hari ke-16, Menhaj: Petugas Haji Ujung Tombak Pelayanan Jemaah Haji