Jumat, 26 April 2024

Aksi Robek Rok Siswi SMA, LPA Madina:Keputusan Kacabdis Hanya Berpihak Ke Guru

Redaksi - Selasa, 15 Januari 2019 04:45 WIB
Aksi Robek Rok Siswi SMA, LPA Madina:Keputusan Kacabdis Hanya Berpihak Ke Guru

Digtara.com | MADINA – Kepala Cabang Dinas Pendidikan Padangsidimpuan dan Mandailing Natal telah menggelar rapat tertutup terkait aksi siswi koyak rok di lingkungan sekolah yang di hadiri orang tua siswi, komite sekolah dan siswa, yang dilaksanakan di SMAN 1 panyabungan.

Baca Juga:

Hasil rapat tersebut Kacabdis memfasilitasi ketujuh siswi pindah ke sekolah lain. Terkait foto yang viral tidak ada di bahas di dalam rapat, dan tidak ada masalah.

Demikian di sampaikan Kacabdis Padangsidimpuan dan Madina Muhammad Iksan Lubis kepada Digtara, Senin (14/01/2019) kemarin.

Sekjen Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Muhammad Idris Nasution mengatakan bahwa keputusan hasil rapat hanya memfasilitasi siswa pindah kesekolah lain, seolah-olah kacabdis hanya berpihak kepada guru dan tidak membela hak para siswi.

“Sebelumnya oknum guru menyuruh siswi kembali memakai rok yang telah koyak hingga terbuka aurat, dan memanggil siswa lain untuk menontonnya dan mengambil foto serta membagikannya ke WhatsApp sekolah, prilaku oknum guru tersebut telah mempermalukan moril dan melecehkan hak anak dimuka umum,” katanya.

Seharunya kata Idris, Kacabdis juga memberikan teguran keras atau suatu sanksi tegas kepada oknum guru tersebut.

“Menurut kami itu suatu pelecehan terhadap dunia pendidikan, karena sudah jelas diatur dalam UU nomor 35 Tahun 2013 Tentang Perlindungan, pasal 9 (1a) setiap anak berhak mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan dari kejahatan seksual dan kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain,” sebutnya.

Oleh sebab itu, bagi kami tindakan oknum guru tersebut yang mengambil foto beberapa siswi dalam keadaan rok sobek, dalam artian aurat terbuka hingga jadi bahan tontonan, sangat tidak bisa di benarkan.

“Dan kuat dugaan merupakan sebuah tindakan yang bertentangan dengan UU ITE Yang merupakan bagian dari tindak pidana elektronik,” ungkapnya.[JNI]

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru