Pemerintah Indonesia Terus Inventarisasi ‘Uang Panas’ Koruptor Di Luar Negeri

digtara.com | MEDAN – Pemerintah Indonesia hingga saat ini masih terus melakukan inventarisasi uang yang diduga hasil kejahatan para koruptor yang disimpan di luar negeri. Hal hal ini disampaikan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada acara Diskusi Millenial dan Fun Walk di Lapangan Merdeka, Medan.
Baca Juga:
Salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah menurutnya yakni adanya Mutual Legal Assistance (MLA) yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Switzerland.
“Upaya ini masih memerlukan tindak lanjut berupa roadmap. Kita akan bekerjasama dengan Polri, Kejaksaan Agung, PPATK dan KPK serta Kementerian Luar Negeri guna pemetaan,” katanya.
Yasonna menjelaskan Pemerintah Indonesia sudah sangat lama menginginkan kesepakatan yang dibuat dalam bentuk perjanjian MLA ini. Dengan demikian pemerintah Indonesia dapat meminta pembekuan rekening orang-orang yang diduga melakukan kejahatan korupsi dan menyimpannya pada bank di Switzerland tersebut.
“Dengan 37 pasal kita meminta rekening tersebut dibekukan agar tidak bisa ditransfer ke mana-mana. Kemudian kita lakukan upaya hukumnya untuk selanjutnya ditarik ke negara,” katanya.
Kementerian hukum dan HAM menurut Yasoona dapat memastikan ada pihak-pihak yang berusaha menyembunyikan hartanya di luar negeri. Pemerintah sendiri tidak memberikan toleransi sedikitpun kepada koruptor yang melarikan dananya keluar negeri.
“Saya langsung diinstruksikan Presiden Jokowi dalam hal ini. Sehingga kita akan kejar, baik kejahatan sepuluh atau dua puluh tahun lalu,” pungkasnya.[JNI]

Mantan Penyidik KPK Duga Yasonna Adalah Saksi Kunci Kasus Harun Masiku

Penggantinya sebagai Menkumham Dilantik Jokowi Hari Ini, Yasonna Laoly Pasrah!

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya
