Mendagri Wajibkan Nomenklatur Pemadam Kebakaran Jadi Dinas Tersendiri
digtara.com | BANTUL – Penyelenggara Pemadan Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan seharusnya diwadahi oleh perangkat daerah yang mandiri. Perangkat yang menjadi satu dinas tersendiri.
Baca Juga:
Hal itu dikatakan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian dalam sambutannya saat menjadi Inspektur Upacara peringatan HUT Damkar dan Penyelamatan ke-101. Upacara tersebut digelar di Stadion Sultan Agung, Kabupaten Bantul, Provinsi DIY, Minggu (1/3/2020).
Tito mengatakan, secara tegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, disebutkan bahwa penyelenggara Damkar adalah dinas daerah provinsi dan dinas daerah kab/kota yang menyelenggarakan sub urusan kebakaran.
“Jadi harusnya dinas tersendiri, tapi di beberapa daerah menjadi sub dinas. Seolah-olah masalah kebakaran adalah masalah biasa. Ketika terjadi kebakaran baru dicari. Jadi posisi Damkar seperti dilupakan tapi dirindukan,”sebut Tito.
Tito menyebutkan, ada tiga unit tugas dari seluruh dunia yang menjadi bagian dari emergency atau keadaan darurat. Yaitu aparat keamanan, pemadam kebakaran (Damkar) dan ambulans. Bahkan di beberapa negara seperti di Spanyol, berlaku sistem satu atap.
Hal penting lainnya, menurut Tito, adalah tersedianya aparatur Damkar dan Penyelamatan dari kuantitas maupun kompetensi aparatnya. Secara jumlah hampir seluruh daerah menyatakan masih terdapat kekurangan tenaga Damkar sesuai dengan ketentuan yang ada.

Oleh karena itu, sebagai pembina umum dan teknis penyelenggara sub urusan penanggulangan kebakaran dengan berpedoman pada beberapa peraturan yang ada, Tito telah menetapkan Permendagri Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten/Kota yang saat ini dalam proses di Kemenkumham untuk diundangkan.
“Sejalan dengan itu setelah diundangkan nanti saya minta kepada seluruh gubernur bupati dan walikota agar Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan sebagai dinas yang mandiri tidak digabungkan dengan urusan pemerintahan lainnya. Dan pembentukan ini saya minta paling lama dalam tempo satu tahun setelah peraturan tersebut diundangkan,”tutupnya.
[AS]
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat
Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS
Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya
Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia
Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur