Bila Terbukti Menyebarluaskan, Polisi Rekam Polwan Mandi Akan di Pidana
Digtara.com | MEDAN – Iptu AY Panit Ekonomi Polrestabes Medan dihukum sosial dengan diarak keliling Mapolda Sumut karena ketahuan merekam polwan yang sedang mandi. Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin mengaku akan meberikan hukuman pidana bila oknum tersebut terbukti menyebarluaskan video rekaman tersebut.
Baca Juga:
“Kita akan pidanakan oknum polisi tersebut kalau terbukti menyebarluaskan video rekamannya. Saat ini kita hanya memberikan hukuman sosial yang tidak bisa dia lupakan,” katanya Senin (6/1/2020) saat dikonfirmasi.
Kapolda menjelaskan hingga saat ini, dari pemeriksaan sementara bahwa korban (polwan) belum sempat mengetahui aksi perekaman tersebut dan juga anggota yang lain.
Selain Iptu AY, Propam Polda Sumut juga menghukum Anggota Subagyanduan Bidang Propam Polda Sumut Bripka RA atas kasus konsumsi narkoba jenis sabu. Kedua oknum tersebut dihukum engan cara diarak keliling halaman Mapolda Sumut dengan menggunakan rompi orange.
Keduanya diduga melanggar Pasal 3 huruf (g) atau Pasal 5 huruf (a) Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 2 Tahun 2003 tentang pelanggaran disiplin anggota Polri.
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat
Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS
Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya
Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia
Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur