Kamis, 01 Mei 2025

Pemkab Bantah Aquafarm Buang Limbah B3 ke Laut Sergai

- Jumat, 29 November 2019 09:01 WIB
Pemkab Bantah Aquafarm Buang Limbah B3 ke Laut Sergai

digtara.com | SERGAI – Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Sumatera Utara, membantah tudingan masyarakat menuding perusahaan pengolahan ikan, PT Aquafarm Nusantara Regal Spring Indonesia (Aquafarm), telah membuang limbah berbahaya mereka ke laut.

Baca Juga:

Bantahan itu disampaikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sergai, P Tambunan, seperti dilansir Antara, Jumat (29/11/2019).

Menurut Tambunan, bantahan itu  mereka sampaikan karena pihaknya telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi pabrik Aquafarm di Desa Naga Kisar, Pantai Cermin pada Kamis 28 November 2019 kemarin.

Dari peninjauan itu, diketahui bahwa Aquafarm tidak membuang hasil pencucian ikan perusahaan tersebut ke laut. Melainkan ke kolam instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang ada di lokasi pabrik.

“Tidak benar mereka buang ke laut. Hasil cucian ikan ditampung di kolam instalasi IPAL. Totalnya ada 8 kolam. Setelah disaring di kolam tersebut, dan telah memenuhi ketentuan Baku Mutu Air Limbah sesuai dengan ketentuan dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, baru dialirkan ke sungai,”sebut Tambunan.

Tambunan pun meminta masyarakat jangan berspekulasi dengan menuding PT Aquafarm membuang limbah berbahaya ke laut, tanpa melihat kebenaran.

Namun apabila ada keraguan masyarakat dapat langsung berkomunikasi dengan manajemen PT Aquafarm, jika ingin melihat langsung proses pembuangan limbah.

“Jika ada masyarakat keberatan dan ingin melihat proses pembuangan limbah, kami siap membawa untuk melihat langsung,” katanya.

Sementara Humas PT Aquafarm Nusantara, Afrizal, mengatakan, pabrik pengelolaan ikan tilapia PT Aquafarm Nusantara di Desa Naga Kisar, Kecamatan Pantai Cermin, tidak ada membuang limbah berbahaya ke laut.

Air limbah dibuang ke kolam IPAL. Setelah melalui proses pengolahan di IPAL, air limbah yang dibuang memenuhi Baku Mutu Air Limbah sesuai dengan ketentuan dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Pengujian mutu air limbah ini dilakukan secara berkala oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Laboratorium terakreditasi,” katanya.

[AS]

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru