Dua Tersangka Korupsi Proyek Pembangunan Bandara Lasondre Dijebloskan ke Penjara
digtara.com |MEDAN – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, melakukan penahanan terhadap AH (45) dan DCN (38). Keduanya adalah tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengembangan Bandara Lasondre di  Kecamatan Pulau-Pulau Batu, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara.
Baca Juga:
Keduanya tersangka ditahan Rutan Tanjung Gusta, Medan, setelah mereka menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Selasa (8/10/2019).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, mengatakan, tersangka AH merupakan Direktur II pada PT Mitra Agung Indonesia. Sementara DCN adalah Direktur PT Harawana Konsultan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap AH dan DCN selama lebih kurang lima jam, Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut melakukan penahanan terhadap kedua tersangka. Mereka dititipkan ke Rutan Kelas 1 Tanjung Gusta Medan,” kata Sumanggar seperti dilansir Merdeka.
Dugaan korupsi proyek pengembangan Bandara Lasondre meliputi pembangunan runway, taxiway dan apron di bandara yang ditengarai telah merugikan negara Rp 14.755.476.788. Nilai itu didapat berdasarkan penghitungan auditor dari Kantor Akuntan Publik Pupung Heru.
Kasus ini terjadi pada tahun anggaran 2016, saat UPBU Lasondre mengadakan kegiatan pekerjaan peningkatan PCN (Pavement Classification Number) runway, taxiway, apron dengan AC-Hotmix termasuk marking volume 45.608 meter persegi. “Pagu anggarannya sebesar Rp 27 miliar yang bersumber dari APBN Kemenhub RI,” sambung Sumanggar.
Setelah melalui tahapan pelelangan, Pokja ULP menetapkan PT Mitra Agung Indonesia dengan AH selaku Direktur II sebagai pemenang lelang. Penandatanganan kontrak dilaksanakan 9 Februari 2016 oleh PPK dengan nilai kontrak Rp 26.900.900.000. Sementara pengawasan pekerjaan dilakukan PT Harawana Consultant dengan direktur DCN.
Pembayaran telah dilakukan hingga termyn IV mencapai 80 persen senilai Rp 19.847.973.127,27. Namun dokumen setiap termyn tidak dilengkapi pada waktu pengajuan pencairan dana. “Sementara kemajuan hasil pekerjaan hanya mencapai 43,80 persen,” jelas Sumanggar.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim ahli Teknik Sipil dari Fakultas Teknik Universitas Bengkulu ditemukan bahwa volume pekerjaan yang terpasang hanya 20 persen. Hasil pemeriksaan itu tidak sesuai dengan yang dilaporkan PT Harawana Consultant.
Sumanggar menegaskan, dalam kasus ini penyidik juga akan menetapkan tersangka lainnya. Namun dia belum merinci siapa tersangka lain itu. “Pasti ada tersangka lain, nanti waktunya akan kita umumkan,” pungkasnya.
[AS]
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat
Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS
Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya
Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia
Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur