Mahasiswi Suspect Difteri Meninggal, Dinkes Sumut Belum Tetapkan Status KLB
digtara.com | MEDAN – Dinas Kesehatan Sumatera Utara menegaskan belum menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) Difteri di daerahnya meski sudah melakukan beberapa tindakan khusus terkait meninggalnya seorang mahasiswi yang menjadi suspect penyakit itu pada akhir pekan lalu.
Baca Juga:
Alwi Mujahit Hasibuan, Kepala Dinas Kesehatan Sumut, mengatakan walaupun pihaknya berkemungkinan menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) Difteri, tetapi sejauh ini penetapan status tersebut secara resmi belum
“Kita secara resmi belum KLB, yang sudah itu secara program, kita lakukan seperti KLB,” ujarnya, Rabu (25/9/2019).
Dia menjelaskan, penetapan status KLB diterbitkan melalui pernyataan secara tertulis, begitu juga dengan pencabutannya. Dinkes belum bisa menetapkan status itu karena masih ada persyaratan yang belum terpenuhi, yakni hasil uji laboratorium.
Untuk penetapan status tersebut Dinkes Sumut masih menunggu hasil uji laboratorium Kementerian Kesehatan atas pengujian sampel swap dari tubuh Nurul Arifah. Nurul merupakan mahasiswa Fakultas Kedokteran USU asal Malaysia yang meninggal dunia di Medan pada akhir pekan lalu setelah sebelumnya menjadi pasien suspect difteri.
Sampel swap dari tubuh Nurul sudah dikirim ke lab Kemenkes akhir pekan lalu sebelum mahasiswi semester lima itu meninggal dunia. Adapun proses uji lab memakan waktu selama satu minggu dan penetapan status KLB akan ditentukan dari hasil lab tersebut.
“Untuk menyatakan status KLB itu harus ada konfirmasi dari hasil laboratorium, itu persyaratannya,” ujar Alwi.
Bila hasil lab menyatakan bahwa sampel tersebut memang mengandung difteri, maka Dinkes Sumut akan menetapkan status KLB. Meski demikian, lanjutnya, Dinkes memang sudah melakukan beberapa tindakan khusus layaknya prosedur yang harus dilakukan dalam status KLB.
Ini yang dimaksud Alwi di atas sebagai program yang sudah dilakukan seperti berstatus KLB. Antara lain penyelidikan epidemiologi (PE) dan Outbreak Response Immunization (ORI), terhadap orang-orang yang diduga pernah kontak langsung penderita dalam 10 hari ke belakang.
“Kami sudah melakukannya kepada 290 orang yang diduga pernah kontak langsung dengan si pasien (Nurul Arifah). Mereka diberikan imunisasi dan obat selama satu minggu penuh,” jelas Alwi.
Itu dilakukan karena masa inkubasi bakteri difteri tergolong sangat cepat, hanya 3-4 hari. Sehingga jika harus menunggu hasil uji lab, Dinkes khawatir tidak cukup waktu untuk penanganan.
Bila nanti status KLB resmi ditetapkan, kekhususan lainnya yakni penyediaan anggaran penanganan. Yakni untuk membiayai peningkatan pengadaan vaksin, obat-obatan dan tindakan-tindakan kewaspadaan lainnya.
[AS]
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat
Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS
Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya
Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia
Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur