DPRD Medan Desak Pemeritah Segera Sediakan Alat Pengukur Pencemaran Udara
digtara.com | MEDAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, mendesak Pemerintah Kota Medan untuk segera menyediakan alat pengukur Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) di Medan.
Baca Juga:
Anggota DPRD MEdan, Habiburrahman Sinuraya mengatakan, ISPU merupakan alat yang sangat penting untuk memberikan informasi kepada masyarakat, atas kondisi udara di lingkungan mereka.
Dahulu Medan diketahui memiliki alat itu. Namun kini tak satupun lagi yang berfungsi secara baik.
“Seharusnya Dinas Lingkungan Hidup paham akan hal ini dan harus bisa segera memperbaikinya. Karna ini merupakan informasi penting untuk semua orang,” ujar Habiburrahman, Selasa (24/9/2019).
Politisi Muda dari Partai NasDem itu mengatakan, jika ISPU yang ada berfungsi maka masyarakat bisa mengantisipasi untuk menjaga kesehatannya. “Kalau masyarakat tahu udara tercemar, maka mereka bisa antisipasi dan tau kapan untuk memakai masker,” jelasnya.
Ia pun menyayangkan dimana sampai hari ini Pemko Medan belum mempunyai alat tersebut. Diterangkannya, ISPU yang terpasang saat ini di Kota Medan adalah milik kementerian.
“Seharusnya kota sebesar Medan harus dan wajib untuk memiliki alat tersebut. Setau saya, selama ini Medan punya. Cuma, itu milik kementerian bukan milik Kota Medan,” paparnya.
“Saya berharap Pemko Medan dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup bisa cepat dan tanggap untuk hal-hal semacam ini,” tandas Habib yang juga Ketua Garda Pemuda NasDem Kota Medan.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan Armansyah Lubis berharap pasokan informasi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk mengetahui kualitas udara. Apakah statusnya, baik, tidak sehat, atau bahkan berbahaya.
“Pekan lalu kualitas udaranya tidak sehat, kalau hari ini kami belum tahu. Belum dikirimkan Pemprov Sumut. Mereka yang punya alat, kita tidak punya,” kata Armansyah.
Sekitar 16 tahun lalu, di Medan terpasang tiga papan penunjuk Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) yang terpasang. Yakni di Jalan Pemuda simpang Jalan Palang Merah, kemudian Jalan Pattimura simpang Jalan Jamin Ginting dan di Jalan Gatot Subroto simpang Jalan Adam Malik. Namun kini hanya ada satu papan saja yang ada. Yakni di Jalan Pemuda simpang Jalan Palang Merah. Itu pun hanya tinggal puing. Selebihnya sudah raib.
“Itu milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Bukan Pemerintah Kota Medan yang punya,” kata Armansyah tentang papan ISPU tersebut.
Indikator itu kini sangat dibutuhkan. Sementara Pemko Medan baru akan menganggarkan pembelian alat itu tahun 2020 mendatang.
[AS]
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat
Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS
Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya
Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia
Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur