Rabu, 25 Februari 2026

Kapolda Sumut: Demo Menyampaikan Pendapat Dijamin Undang-Undang Tapi Rawan Disusupi

- Selasa, 24 September 2019 14:25 WIB
Kapolda Sumut: Demo Menyampaikan Pendapat Dijamin Undang-Undang Tapi Rawan Disusupi

digtara.com | MEDAN – Sebanyak 52 orang mahasiswa diamankan dalam aksi unjukrasa yang berujung ricuh di depan Gedung DPRD Sumatera Utara, di Jalan Imam Bonjol, Kota Medan, Selasa sore tadi.

Baca Juga:

Ke 52 mahasiswa itu diamankan karena patut diduga melakukan pengerusakan dan penyerangan dalam aksi unjukrasa tersebut. Apalagi seorang buronan kasus teror berinisial RSL, ikut diamankan karena patut diduga menunggangi aksi para mahasiswa.

Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Agus Andrianto menuturkan, aksi demonstarasi untuk menyampaikan pendapat memang dijamin oleh undang-undang. Namun para mahasiswa harus menyadari, bahwa cara menyampaikan pendapat dengan demonstrasi, juga rawan disusupi.

Untuk itu, Agus mengajak mahasiswa untuk menggunakan cara-cara penyampaian pendapat yang lebih santun, yang mengedepankan dialog ketimbang aksi massa.

“Menyampaikan pendapat itu kan memang dijamin oleh undang-undang, tapi rawan disusupi. Maka itu sampaikan lah aspirasi secara santun, misalnya dengan mengirim perwakilan,”sebut Agus, Selasa (24/9/2019) malam.

Agus menyebutkan, gesekan antara pengunjukrasa dan Polisi adalah hal yang sulit dihindari dalam aksi unjukrasa. Apalagi jika ada pihak yang terlebih dahulu terprovokasi.

“Kalau gesekan itu ya biasa lah. Namanya kita juga dilempari batu. Wartawan juga ada yang terkena toh. Bagaimana kalau seperti itu,”tukasnya.

Meski begitu, Agus mengaku akan memeriksa untuk kedua belah pihak. Baik terhadap mahasiswa yang diduga melakukan pengerusakan, maupun pada anggotanya yang terlibat penganiayaan. “Semua kita periksa,”tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, ratusan mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi yang ada di Medan, mengelar aksi unjukrasa di depan Gedung DPRD Sumatera Utara. Mereka berunjukrasa untuk menyampaikan asprasi mereka menolak revisi undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta meminta agar kebakaran hutan dan lahan segera diusut tuntas.

Demo yang awalnya berjalan damai itu, berubah menjadi kericuhan setelah massa aksi mahasiswa menolak berdialog dan melakukan penyerangan terhadap petugas keamanan yang berjaga di areal dalam gedung DPRD Sumatera Utara.

 

[AS]

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru