Kamis, 12 Maret 2026

Komisi IV DPR Usulkan Pembakaran Hutan Masuk Kategori Kejahatan Luar Biasa

- Minggu, 22 September 2019 01:03 WIB
Komisi IV DPR Usulkan Pembakaran Hutan Masuk Kategori Kejahatan Luar Biasa

digtara.com  | JAKARTA – Komisi IV DPR-RI telah mengusulkan kepada pemerintah untuk memasukkan tindak pidana pembakaran hutan sebagai bagian dari kategori kejahatan luar biasa. Usulan itu disampaikan sebagai bagian dari upaya DPR mendukung pemerintah mencegah munculnya kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kota Binjai.

Baca Juga:

“Seharusnya dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Levelnya sama dengan teroris. Karena (karhutla) bukan hanya merusak ekosistem dan lingkungan, memusnahkan plasma nutfah, juga dapat membunuh manusia,” kata Wakil Ketua Komisi IV DPR-RI, Viva Yoga, Minggu (22/9/2019)

Selanjutnya, untuk mencegah karhutla, Viva Yoga menilai pemerintah harus menambah anggaran. Politikus PAN itu juga berpendapat bahwa harus ada nomenklatur anggaran yang khusus untuk pemadaman api karhutla.

“Saya mengusulkan, pertama, ada penambahan dana penanggulangan bencana dari pemerintah pusat. Fokus dana untuk program pemadaman hotspot secara cepat, penanganan gangguan kesehatan masyarakat secara manusia, dan penyelamatan plasma nutfah serta flora fauna agar tidak punah,” ucapnya.

Dia menilai masifnya karhutla saat ini bukan hany adisebabkan karena pemerintah kurang serius menangani atau tidak antisipatif. Viva Yoga menilai karhutla semakin parah juga karena minimnya teknologi yang dimiliki pemerintah.

“Sebagian besar publik menilai bahwa penanganan bencana karhutla kurang serius dan tidak antisipatif. Padahal menurut saya bukan soal itu, tetapi yang utama adalah soal keterbatasan dana dan lemahnya peralatan dan kemampuan teknologi dalam mematikan hotspot,” jelas dia.

[AS]

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru