Kasus  Dugaan Korupsi GOR Asber Nasution Naik ke Penyidikan
digtara.com | TEBING TINGGI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebing Tinggi menaikkan status kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Asber Nasution, dari penyelidikan ke penyidikan.
Baca Juga:
Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, Muhammad Novel dalam keterangan kepada wartawan di Aula Kantor Kejari Tebing Tinggi, Jumat (20/9/2019).
Dugaan tindak pidana korupsi itu, terkait perkerjaan penambahan daya listrik,perbaikan kursi dan rehabilitasi jendelah GOR pada tahun anggaran 2017 yang di kerjakan oleh CV. Sinergi dengan anggaran Rp.199.430.000 dan pencairan 100 persen di tahun 2017.
Pekerjaan proyek tersebut sudah dilakukan pada tahun 2016 oleh rekenan CV.Sinergi. Namun saat itu pekerjaan tersebut tidak ditampung di APBD Pemko Tebing Tinggi Tahun 2016, dan baru dibuat dalam APBD Pemkot Tebing Tinggi tahun 2017.
‘’Kasusnya sudah kita naikkan ke penyidikan. Namun untuk sementara belum ada tersangka yang kita tetapkan. Selain pihak kontraktor, ada 12 orang yang sudah di periksa dan saat ini statusnya masih sebagai saksi,â€ujar Novel.

Novel menyebutkan, dari pemeriksaan yang mereka lakukan, pelaksanaan pekerjaan tersebut telah menimbulkan kerugian neraga. Selain itu, item perkejaan penambahan daya listrik, perbaikan kursi dan jendela tidak ada dikerjakan.
“Untuk sementara kita masi melakukan penghitungan kerugian negara dan selanjutnya kita akan menetapkan tersangka dalam kasus ini, baik dari pihak ASN maupun rekanan,â€tandas Novel.
[AS]
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat
Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS
Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya
Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia
Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur