Kamis, 12 Maret 2026

Gubsu Instruksikan Pendirian Posko Kesehatan Warga Terdampak Asap Karhutla

Redaksi - Jumat, 20 September 2019 12:16 WIB
Gubsu Instruksikan Pendirian Posko Kesehatan Warga Terdampak Asap Karhutla

digtara.com | MEDAN – Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi menginstruksikan kepada seluruh Wali Kota dan Bupati se-Sumatera Utara untuk mendirikan posko kesehatan guna melayani masyarakat yang mengalami gangguan kesehatan akibat terpapar asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Baca Juga:

Hal itu merupakan salah satu hasil dari rapat koordinasi penanggulangan kebakaran hutan dan lahan yang digelar Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di Kantor Gubernur, Jumat (20/9/2019).

Dalam rapat tersebut diketengahkan situasi terkini yang mana kabut asap sudah menyelimuti sebagian wilayah Sumut sejak beberapa hari terakhir.

Kabut asap yang diduga berasal dari kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) itu setidaknya sudah dirasakan masyarakat di Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan Kepulauan Nias.

Untuk menghindari dampak buruk dari kondisi ini Gubernur Sumut (Gubsu) berinisiatif mengeluarkan sejumlah kebijakan khusus. Salah satunya adalah pendirian posko kesehatan.

“Setiap kabupaten/kota harus membentuk posko kesehatan akibat asap Karhutla dan membagikan masker kepada masyarakat yang terdampak,” katanya dalam rapat.

Posko tersebut utamanya untuk melayani masyarakat yang mengalami infeksi saluran pernafasan akut (ISPA) akibat terpapar asap kebakaran hutan dan lahan.

Selain itu, dia juga meminta instansi-instansi terkait di pemerintahan provinsi dan kabupaten/kota menjalin kerja sama dengan TNI dan Polri untuk memantau, mengantisipasi dan menanggulangi Karhutla.

Itu dilakukan berpedoman kepada Instruksi Presiden Nomor 11/2015 tentang Peningkatan Pengendalian Kahutla, serta peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pengendalian Karhutla lainnya.

Gubsu juga menginstruksikan para bupati dan wali kota mengaktifkan Satgas Karhutla dan melibatkan masyarakat secara intensif untuk menyiagakan penanggulangan Karhutla di wilayahnya masing-masing.

Menurut dia, dalam keadaan mendesak atau darurat, kepala daerah dapat menggunakan belanja tidak terduga untuk memenuhi kebutuhan penanggulangan dan penanganan dampak karhutla.

“Saya pernah meninjau langsung lokasi kebakaran hutan, hanya 10 menit saja tidak tahan. Bayangkan betapa menderitanya warga yang merasakan berhari-hari,” pungkasnya.

[AS]

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru