Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding Ratna Sarumpaet

digtara.com | JAKARTA – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan Ratna Sarumpaet dalam kasus penyebaran berita bohong (hoaks). Dengan penolakan itu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sekaligus menguatkan vonis 2 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus tersebut.
Baca Juga:
“Menerima permintaan banding dari para pembanding Terdakwa dan Penuntut Umum;- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 11 Juli 2019 Nomor 203/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Sel,” demikian dikutip dalam amar putusan tersebut, Kamis (19/9/2019).
Dalam putusan juga disebutkan menetapkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan, dan dibebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam dua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp5.000(lima ribu rupiah).
Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Gatot Supramono dengan Hakim Anggota I Nyoman Sutama, Hidayat dan Panitera Pengganti Makhdalena.
Ratna Sarumpaet sebelumnya divonis Majelis Hakim PN Jakarta Selatan 2 tahun penjara. Ratna dianggap terbukti melakukan penyebaran berita bohong atau hoaks atas berita penganiayaan terhadap dirinya.
“Terdakwa Ratna Sarumpaet telah terbukti secara sah bersalah menyebar pemberitaan bohong. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun,” kata Ketua Majelis Hakim, Joni di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Kamis 11 Juli 2019.
Vonis hakim ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 6 tahun penjara.
[AS]

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
