Pemkot Kupang Bebaskan Biaya RS Tersangka Pembunuhan Anak Kembar

Digtara.com | KUPANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menanggung seluruh biaya perawatan Dewi Regina Ano (24), tersangka kasus pembunuhan anak kembar nya.
Baca Juga:
Tersangka Dewi Regina Ano diharuskan membayar biaya perawatan sebesar Rp 19.500.000 terdiri dari biaya operasi, biaya rawat inap, jasa medis dan obat-obatan.
Tersangka dirawat di RSU SK Lerik Kota Kupang sejak Kamis (5/9/2019) hingga Sabtu (14/9/2019).
Disela-sela perawatan tersebut, Sabtu (7/9) siang, tersangka Regina menjalani operasi perawatan luka pada leher dan perut nya. Untuk pelaksanaan operasi, Tersangka seharus nya membayar Rp 10 juta.
Seluruh biaya perawatan ini dibebankan pada tersangka karena tersangka tidak memiliki BPJS kesehatan. Secara administrasi, tersangka dan keluarga memiliki KTP dan kartu keluarga wilayah Kabupaten Kupang padahal Regina sekeluarga sudah 5 tahun tinggal di Kelurahan Oesapa Barat Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang.
Anggota DPRD Kota Kupang, Zeyto Ratuarat pun memfasilitasi untuk meminta kebijakan walikota Kupang, Jefri Riwu Kore.
Walikota Kupang memerintahkan Direktur RSU SK Lerik Kota Kupang dr Marsiana Lily Halek untuk membebaskan seluruh biaya perawatan dan biaya operasi tersangka.
Sabtu (14/9) siang, Zeyto Ratuarat menemui Sem Kawengmau, kepala ruangan kelas III wanita ruang garuda RSU SK Lerik Kota Kupang mewakili direktur RSU SK Lerik Kota Kupang.
Kepada Zeyto Ratuarat, LSM Rumah Perempuan, Polres Kupang Kota dan kerabat tersangka, Sem Kawengmau menyampaikan kalau seluruh biaya rumah sakit sudah dibebaskan.
“Biaya gawat darurat, operasi, perawatan, tindakan media dan obat-obatan sudah ditanggung dan tdak perlu lagi dibayar,” ujar Sem Kawengmau.
Ia juga menyerahkan surat rujukan, obat-obatan dan resep obat untuk digunakan tersangka.
Zeyto Ratuarat sendiri mengakui kalau langkah ini ditempuh karena pertimbangan kemanusiaan walaupun disadari kalau tersangka secara administrasi bukan warga Kota Kupang namun berasal dari keluarga kurang mampu.
Kebijakan inipun diambil sesuai permintaan LSM Rumah Perempuan karena musibah yang dialami perempuan dan anak..
“Kita tidak mengesampingkan status hukumnya sebagai tersangka namun tersangka merupakan keluarga kurang mampu sehingga patut kita tolong,” ujarnya.

Bermasalah, Pemkot Kupang Hentikan Sementara Program MBG

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia
