BPR Christa Jaya Laporkan Balik ‘Raja Penipu’ dan Istri ke Polisi
Digtara.com | KUPANG – Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Christa Jaya Kupang melalui kuasa hukumnya, Samuel Haning akan melapor balik Rachmat alias Rafi, tersangka kasus penipuan dan penggelapan.
Baca Juga:
Selain Raffi, BPR Christa Jaya juga melaporkan istri Rafi, Sri Wahyuni. Pasalnya, Sri Wahyuni telah membuat laporan polisi terhadap Wilson Liyanto, manager marketing Bank Krista Jaya dengan dugaan pencurian dengan kekerasan dan ancaman dengan kekerasan.
Tersangka kasus penipuan dan penggelapan Rachmat, SE alias Rafi dan istrinya, Sri Wahyuningsuh (34) sebelumnya melaporkan pihak Bank Christa Jaya ke polisi di Polres Kupang Kota, Rabu (28/8) malam.
Sri Wahyuningsih (34) yang juga istri dari tersangka Rafi melaporkan kasus pencurian dengan pengrusakan dan ancaman kekerasan yang dialaminya pada 27 Agustus 2017 lalu dirumahnya.
Ia melaporkan Christofel Liyanto Cs yang juga pemilik dan pimpinan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Christa Jaya Kupang.
Pelapor mengaku kalau ia dan suaminya, Rachmat, SE alias Rafi menjadi korban dalam kasus ini.
Sementara kuasa hukum BPR Christa Jaya, Samuel Haning kepada wartawan di Kupang menilai kalau laporan yang dibuat istri Rafi hanya menghalangi kasus perdata yang sedang dijalani suaminya dengan memberikan alibi-alibi ke polisi yang tidak benar.
“Sri Wahyuni buat laporan pencurian. Nah pertanyaannya pencurian apa? Orang ambil barang punya mereka kok dibilang pencurian. Itukan aset-aset yang telah di sita karena Rafi tidak mampu membayar piutang ke BPR Christa Jaya,†tegas Haning dalam jumpa pers bersama awak media di Resto Palapa Kupang.
Haning mengakui terhadap laporan ini, ada kriminalisasi terhadap kliennya, Christofel Liyanto. Seharusnya, kata Haning, prosedural hukumnya harusnya dimulai dengan penyelidikan.
“Tidak ada klarifikasi tiba-tiba panggilan dengan catatan tindak pidana pencurian,†kesal Haning.
Ia menambahkan, kalau pencurian maka sudah ada putusan pengadilan yang mempunyai hukum tetap.
“Menurut hukum seseorang tidak bisa dipanggil dan memberikan keterangan saksi kalau belum ada putusan pengadilan yang mempunyai hukum tetap,†tandasnya.
Komisaris BPR Christa Jaya Christofel Liyanto mengatakan pihaknya sudah bekerja sama dengan Rafi sejak tahun 2014. Total hutang Rafi sekitar Rp 4,5 Miliar.
“Ada kwitansi yang ditanda tangani Rafi bersama istrinya. Uang pinjaman itu digunakan untuk membeli mobil-mobil bekas yang ada di showroom milik Rafi dan BPKP-nya diberikan jaminan kepada kami. Termasuk bangun perumahan-perumahan yang dimiliki Rafi semua uangnya dari kami,†ungkap Christofel,â€.
Diakuinya Rafi telah melakukan penipuan bukan hanya pada dirinya saja tetapi juga puluhan orang yang telah membeli mobil tanpa BPKB. Selain BPR Christa Jaya dan Bank NTT, Rafi telah menipu kurang lebih 15 lembaga jasa keuangan yang ada di NTT.
“Kalau mau ditotal sejak dia melarikan diri total hutang kami ke dia Rp 15 miliar. Kemarin pengacaranya dan istrinya ke kantor mau menanyakan berapa sisa hutangnya dan mau membayar. Saya katakan kepada mereka, tidak usah bayar kepada saya tetapi perhatikan dulu orang-orang yang sudah kejar dia karena mereka membeli mobil tanpa BPKB. Ada yang datang menangis-nangis karena mereka beli mobil tidak ada BPKBnya karena BPKBnya ada di saya,†jelasnya.
“Rafi melakukan hal yang sama ini juga pada kurang lebih 15 lembaga jasa keuangan, dia mengajukan kredit tanpa menyerahkan sertifikat sebagai angunan namun hanya menandatangani surat pernyataan akan memberikan sertifikat tapi setelah itu tidak memberikan sertifikat yang dimaksud sampai dia melarikan diri,†sambungnya.
Ketika ditanya kapan akan melapor balik, Christofel mengatakan semuanya itu akan diserahkan kepada kuasa hukum.
“Saya mau lapor dan dia masuk penjara tidak ada untungnya tetapi kalau saya laporkan dia dan uang saya kembali maka saya mau. Sehingga saya ikhlas untuk maafkan dia dan biarkanlah dia menyelesaikan masalahnya dengan orang-orang yang telah dia tipu. Saya memaafkan orang-orang seperti Rafi bisa saja rejeki saya akan lebih banyak bukan memalui dia tetapi bisa saja orang lain,†pungkas
Tersangka kasus penipuan dan penggelapan Rachmat, SE alias Rafi dan istrinya melaporkan pihak Bank Christa Jaya ke polisi di Polres Kupang Kota.
Dalam laporannya, Sri mengaku kalau pada tanggal 26 Agustus 2017 lalu pihak BPR mencari Rachmat, SE untuk menandatangani surat penyerahan aset secara sukarela karena Rachmat, SE alias Rafi tidak mampu melunasi pinjaman pada pihak terlapor.
Terlapor beralasan kalau jaminan dari Rachmat, SE alias Rafi tidak dapat menutupi semua pinjaman pada terlapor.
Karena tidak menemukan Rachmat, SE alias Rafi, terlapor langsung menduduki tempat tinggal Sri dan Rachmat termasuk semua tempat aset Sri dan Rachmat.
Terlapor juga menahan keluarga Sri untuk tidak keluar dari rumah selama Rachmat belum ditemukan.
Sejak 27 Agustus 2017 pagi sekitar pukul 09.00 wita, terlapor mulai menguasai semua aset milik pelapor dan Rachmat.
Terlapor juga mengambil paksa semua barang dan aset milik pelapor dan Rachmat.
Terlapor kemudian memanggil tukang kunci dan membuka paksa kamar utama pelapor dirumah pelapor.
Terlapor menguasai paksa dan mengambil semua barang serta aset pelapor dan Rachmat di 5 lokasi berbeda.
Sri mengaku mengalami kerugian materi Rp7 milyar.
Sebelumnya, Penyidik Sat Reskrim Polres Kupang Kota menyita 4 unit mobil berbagai merk terkait kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan Rafi alias Rahmat, SE (tersangka yang dijuluki ‘raja penipuan’).
4 unit mobil ini merupakan barang bukti tahap awal yang disita polisi. Keempat unit mobil ini diamankan di Rumah Penyitaan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) Kupang 1 unit, 2 unit dipinjam pakai pemilik dan 1 unit diamankan di Mapolres Kupang Kota.
Hingga saat ini, Polres Kupang Kota menerima banyak laporan pengaduan masyarakat dari perorangan dan lembaga yang berasal dari Kabupaten Timor Tengah Selatan terkait penipuan dan penggelapan oleh tersangka Rafi.
Para korban mengaku kalau mereka melakukan kredit kendaraan ke tersangka namun tersangka tidak memberikan BPKB. Surat-surat kendaraan milik kreditur justru digadaikan Rafi ke pihak bank.
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat
Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS
Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya
Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia
Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur