Kamis, 26 Februari 2026

28 Organisasi di Sumut Tolak Pengesahan RUU Pertanahan

Redaksi - Rabu, 11 September 2019 04:01 WIB
28 Organisasi di Sumut Tolak Pengesahan RUU Pertanahan

Digtara.com | MEDAN – Sebanyak 28 organisasi yang tergabung dalam Sekretariat Bersama Reforma Agraria Sumatera Utara menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang Pertanahan, dengan berbagai alasan.

Baca Juga:

Wina Khairina, Direktur Eksekutif Hutan Rakyat Institute (HaRi), mengatakan Sekber Reforma Agraria Sumut (Sekber RA) meminta agar DPR RI tidak terburu-buru membahas dan mengesahkan RUU Pertanahan di penghujung periodesasi.

“Kami sepakat menolak pengesahan RUU Pertanahan,” ujarnya, Rabu (11/9/2019).

Mereka minta pengesahan tidak dilakukan jika hanya akan mencederai hati dan perasaan rakyat dan memberikan reputasi buruk di pengujung pengabdian.

RUU Pertanahan, menurutnya, harus di bahas kembali secara komprehensif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, dengan semangat nasionalisme dan selaras dengan TAP MPR Nomor IX/MPR/2001 dan UU PA.

“Tanah itu untuk rakyat, bukan untuk kepentingan segelintir orang,” cetus dia.

Dia menuturkan, banyaknya konflik agraria di Sumatera Utara selama ini telah memposisikan petani, buruh tani dan masyarakat adat sebagai korban. Tanah-tanah petani, wilayah adat, hutan adat milik masyarakat adat telah menjadi objek konsesi perusahan perkebunan dan hutan tanaman industri.

“Seolah terus negara biarkan, rakyatnya menjadi korban perampasan lahan,” kata Wina.

Habisnya konsesi perkebunan pun tidak serta merta menjadikan tanah yang menjadi objek konflik tersebut bisa dikuasai petani dan masyarakat adat.

HaRi mencatat, sepanjang 2018 muncul 23 letusan konflik agraria yang terjadi di Sumatera Utara. Sejak 2014, ada 106 kelompok masyarakat yang sampai saat ini masih berkonflik dengan perkebunan maupun perusahaan hutan tanaman industri, dengan luasan mencapai 346,648 hektare.

Dari jumlah itu sebanyak 75 kelompok masyarakat tani dan masyarakat adat masih berkonflik dengan perkebunan. Kemudian 31 kelompok masyarakat tani atau masyarakat adat masih berkonflik dengan Perusahaan Hutan Tanaman Industri.

Di sekitaran Kota Medan, lahan HGU PTPN II dan eks-HGU PTPN II selama ini menjadi objek konflik agraria yang tak kunjung selesai dan menjadi areal konflik terbesar dengan melibatkan berbagai aktor. Baik antara kelompok-kelompok masyarakat, pengusaha real estate, dan bahkan mafia tanah.

Sepanjang 2013-2017 pun terjadi setidaknya 53 kasus konflik agraria di areal eks-HGU PTPN II. Banyaknya konflik agraria tersebut  memposisikan petani dan masyarakat adat sebagai korban.

Karena itu, Sekber RA bersama KPA Wilayah Sumatera Utara menilai bahwa RUU Pertanahan akan mengancam dan merampas kedaulatan petani dan masyarakat adat dan kontra produktif dengan semangat UU PA.

Seharusnya UU Pertanahan menjadi regulasi yang dapat menjawab disharmonisasi peraturan perundang-undangan tentang agraria yang sudah ada selama ini.

Bukan sebaliknya ,malah mereduksi norma, nilai-nilai dan kaidah yang sudah ada sehingga menciptakan ketidak-pastian hukum. Serta berpotensi menghilangkan efektivitas dan efisiensi dalam implementasinya dan berpotensi pula pemborosan sumberdaya.

Lebih lanjut dia mengatakan, tanah-tanah petani, wilayah adat, hutan adat milik masyarakat adat telah menjadi objek konsesi perusahan perkebunan dan hutan tanaman industri.

“Hal ini seolah terus negara biarkan, rakyatnya menjadi korban perampasan lahan,” ujarny.

Bahkan, habisnya konsesi perkebunan tidak serta merta menjadikan tanah yang menjadi objek konflik tersebut bisa dikuasai petani dan masyarakat adat. Dan RUU Pertanahan dinilai akan semakin membuat persoalan ini semakin pelik.

Di dalam RUU Pertanahan, persoalan HGU dan Eks HGU perkebunan selama ini merupakan objek  penyebab konflik agraria. HGU mengatur hak guna usaha untuk perorangan (20 tahun) dan badan hukum (35 tahun), namun penerbitan dan penertibannya tidak diatur, serta diperpanjang lagi 20 tahun oleh menteri demi jenis dan daya tarik investasi.

Parahnya, pasal 25 (3) memberikan pengkhususan terhadap BUMN dalam perpanjangan dan peralihan haknya dan jika kelebihan penguasaan fisiknya. Serta HGU yang berakhir menjadi kewenangan Menteri semata dan dalam pengelolaannya semakin membuka peluang investasi modal, bukan investasi rakyat.

Hal ini dinilai merupakan pengabaian hak rakyat untuk dapat mengakses tanah sebagai sumber hidup. RUU Pertanahan tidak mengatur penyelesaian konflik agraria.

Sampai saat ini, Belum adanya pengaturan mengenai mekanisme penyelesaian konflik agararia yang komprehensif merupakan akibat dari kebijakan pemerintahan masa lalu yang otoriter. Hal ini justru diarahkan pada hukum formal dengan pembentukan pengadilan pertanahan.

Pengadilan Pertanahan juga akan berpotensi memiliki keterbatasan wewenang untuk menyelesaikan konflik-konflik agraria yang diakibatkan oleh kebijakan negara di masa lalu. Jadi, bisa dipastikan akan semakin memperlemah posisi petani dalam berperkara dengan miskinnya data dan dokumen kepemilikan.

Sekber RA dan KPA Wilayah Sumatera Utara menilai hampir secara keseluruhan isi dan RUU tersebut akan mengancam dan memuluskan perampasan tanah. RUU Pertanahan tidak mengkehendaki adanya penyelesaian konflik-konflik agraria yang dialami petani dan masyarakat adat secara berkeadilan.

Bahkan yang muncul adalah kekuasaan Negara yang berlebihan dengan penyebutan Tanah Negara dalam kebanyakan pasal dan menteri berhak mengolah dan memanfaatkan lewat aturan yang dibuat. Juga sangat berpotensi untuk penyalahgunaan dan berpotensi melahirkan “perselingkuhan” dengan Pemodal.

Bahkan terkesan memberi impunitas terhadap korporasi (pemegang hak) yang menguasai tanah secara fisik melebihi luasan haknya (Pasal 25 ayat 8). Padahal dari 2,7 juta ha lahan yang berkonflik karena konsesi ini sebagian besar adalah tanah yang merupakan wilayah hidup masyarakat.

“Dan sebagian perusahaan saat ini sedang diproses oleh Komisi Pemberantasan Korupsi,” sambung Wina.

Selain itu, ada beberapa hal yang akan berpotensi bahwa RUU Pertanahan tidak mempunyai kehendak baik untuk penyelesaian permasalahan tanah di Indonesia, justru sebaliknya. Seperti, meskipun masuknya soal ketimpangan dan sengketa, namun belum eksplisit mengatur hal tersebut dan belum menjawab permasalahannya.

Hak menguasai negara menjadi hak pengelolaan yang punya kewenangan powerful. Tidak mengatur terkait Kelembagaan reforma agraria dan upaya penyelesaian konflik agraria.

Kemudian, sengketa tanah dan konflik tanah diselesaikan melalui mediasi dan pengadilan pertanahan.

Sejauh ini, banyak kasus-kasus upaya penyelesaian konflik agraria melalui pengadilan memposisikan rakyat berada di pihak yang kalah, sekalipun menang, dalam praktek peradilannya masih mengambang.

Bank tanah, walaupun dalam draft versi 30 Agustus 2019 telah berubah menjadi lembaga pengelolaan tanah, isi tetap sama. Artinya, untuk pengadaan tanah demi kepentingan umum (UU No 2 2011 tentang pengadaan tanah sudah mengatur).

Dengan pengaturan tersebut reforma agraria menjadi sempit, hanya sebatas penataan aset dan akses, serta tidak memiliki batas waktu.

HGU, ada perorangan (20 tahun) dan badan hukum (35 tahun), namun penerbitan dan penertibannya tidak diatur, dan diperpanjang lagi 20 tahun oleh menteri demi jenis dan daya tarik investasi.

Parahnya, pasal 25 (3) memberikan pengkhususan terhadap BUMN dalam perpanjangan dan peralihan haknya dan jika kelebihan penguasaan fisiknya serta HGU yang berakhir menjadi kewenangan Menteri semata.

Hari sendiri termasuk satu dari 28 organisasi yang menolak pengesahan RUU Pertanahan. Adapun organisasi-organisasi tersebut antara lain KPA Wilayah Sumatera Utara, Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia (BPRPI) dan Walhi Sumatera Utara.

Kemudian Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU), Lembaga Bantuan Hukum (LBH Medan), Persatuan Petani Siantar Simalungun (PPSS) dan Serikat Petani Serdang Bedagai (SPSB).

Selanjutnya Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tano Batak, AMAN Sumut, Perempuan AMAN Sumut, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumut, Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM) dan Pusat Studi Hak Asasi Manusia (Pusham Unimed).

Lalu Aliansi Masyarakat Sipil Anti Penyiksaan (SIKAP), Bina Keterampilan Pedesaan Indonesia (BITRA Indonesia), YLBH CNI, Elsaka, PETRASA dan Yayasan Paras.

Berikutnya KPHSU, PALAPA, Srikandi Lestari, Yayasan Diakonia Pelangi Kasih (YDPK) Parongil, KNTI, GSBI, Yayasan Pijer Podi (YAPIDI), Yayasan Ate Keleng (YAK GBKP) serta Perempuan Hapsari.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru