Polisi Tetapkan Ibu Kandung Sebagai Tersangka Baru dalam Pembunuhan Balita di Langkat
Digtara.com | Sang pelaku Riki Ramadan Sitepu (30) tega menganiaya anak tirinya, M. Ibrahim yang masih berusia dua tahun hingga tewas. Penganiayaan terhadap korban dilakukannya di rumah mereka, Dusun III, Desa Ponco Warno, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Riki menyiksa bocah itu sejak 19 Agustus hingga 25 Agustus lalu. Kemudian korban meninggal dunia pada 27 Agustus 2019.
Baca Juga:
Pihak Petugas kepolisian terus mendalami kasus penganiayaan dan setelah menetapkan ayah tiri balita tersebut sebagai tersangka, polisi kini menetapkan tersangka baru dalam kasus itu, yakni ibu kandung korban.
Menurut Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Teuku Fathir Mustafa, mengatakan kedua orang tua balita tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Dalam kasus ini, ibu korban tidak ikut memukul. Namun dia mengetahui perbuatan pidana suaminya, tetapi tidak melaporkannya dan justru malah ikut menyembunyikan jenazah sang anak di antara jurang-jurang bukit.
“Niatnya memang untuk menyembunyikan jenazah si anak. Ada peran di situ, makanya jadi tersangka,” paparnya.
Dia menjelaskan bahwa ibu korban bernama Sri Astuti (28) dan tidak dalam kondisi di bawah ancaman saat suaminya melakukan perbuatan keji tersebut.
“Dia tidak diancam. Cuma dia mungkin karena sudah pernah gagal (berumah tangga), karena ini dia kan janda. Mungkin karena faktor lain yang tak bisa kita bilang,” jelasnya.
Sejak ditangkap dan awal-awal pemeriksaan, keduanya masih terlihat menangisi perbuatannya.
Polisi juga merasa tidak perlu mengecek kondisi kejiwaan mereka karena selama ini penyidik tidak mengalami hambatan saat melakukan pemeriksaan. Kedua tersangka bisa menjelaskan dengan jelas setiap detail perbuatannya.
“Di awal-awal iya menangis. Sekarang tidak lah. Memang kejam itu bapaknya. Tidak ada kecurigaan dia ada gangguan kejiwaan. Selain itu dia residivis kasus pencurian. Dia pernah menjalani hukuman,” tambahnya.
Rais Syuriah PWNU Jawa Tengah Dukung Penuh Langkah PBNU dalam Merespon Pemberitaan Trans7 yang Dinilai Mencoreng Martabat Pesantren
Ribut Pasca Mabuk Miras, Sejumlah Pemuda di Kupang Diamankan Polisi
Tersangka Pembuang Bayi di Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan
Dinkes dan BKD Langkat Bantah Tudingan Pungli: Proses Kenaikan Jabatan Sesuai Regulasi Nasional
Ketua DPRD Sumut Sambut KoJAM Dalam Kolaborasi Pemberitaan