Alamak ! Center Point Nunggak Pajak Sebesar Rp25 Miliar
Digtara.com | MEDAN – Menurut Kepala BP2RD Kota Medan, Suherman cukup banyak jumlah wajib pajak yang menunggak membayar PBB. Berdasarkan data yang dimiliki Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Medan tunggakan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Medan mencapai triliunan. Jumlah tersebut dihitung mulai dari 1994 sampai 2019.
Baca Juga:
Dia menjelaskan keseluruhan tunggakan tersebut didapat dari beberapa wajib pajak yang tidak mau membayar kewajibannya kepada pemerintah. Beberapa wajib pajak yang menunggak PBB antara lain, Center Point sebesar Rp25 miliar. Pusat perbelanjaan ini menunggak sejak 2015 lalu. Mereka hanya membayar 2017. Kemudian Semba Cafe sebesar Rp94 juta lebih yang menunggak sejak 2014 lalu. Hotel Radison sebesar Rp400 juta lebih sejak dua tahun terakhir. Kemudian PT ARB sebesar Rp1 miliar lebih, dan lainnya.
Saat ini dirinya sudah menandatangani surat perintah tugas (SPT) kepada stafnya untuk melakukan penagihan. “Jadi para penunggak PBB ini, baik yang jumlah besar maupun kecil akan kami tagih. SPT nya sudah saya tandatangani,†ungkap Suherman.
Pihaknya sudah menyiapkan beberapa strategi dalam melakukan penagihan dan menarik pembayaran PBB ini. Beberapa cara dilakukan adalah dengan menggandeng Bank Sumut. Melibatkan Bank Sumut untuk memberikan pinajaman kepada wajib pajak untuk membayar PBB.
“Pembayaran PBB itukan tidak boleh cicil. Jadi, kalau mereka minjam dengan Bank Sumut, bank itu melunaskan kepada kami dan wajib pajak membayar Bank Sumut dengan cara mencicil. Jadi tidak berat karena jumlahnya cukup besar. Selain itu, dananya bisa diputar kembali. Selama inikan pembayarannya maka nunggak kemungkinan uangnya diputar kembali,†ucapnya.
Selain itu, pihaknya juga akan bekerjasama dengan pihak Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Medan untuk melakukan pemotongan biaya sewa gedung atau tempat yang digunakan bagi kegiatan pemerintah yang dananya bersumber dari APBD Kota Medan. Begitu juga untuk pejabat dan staf ASN pembayaran PBBnya langsung dipotong dari TPP. “Untuk ini akan kami bahas lagi lebih lanjut,†tambahnya.
Untuk 2019, target PBB sebesar Rp515 miliar. Sedangkan yang sudah diperoleh saat ini sebesar Rp319 miliar lebih atau 77%. Sedangkan total target PAD khusus dikelola BPRD Kota Medan untuk 2019 sebesar Rp1.6 triliun. Sedangkan di 2020 direncanakan target PAD dikelola BPRD Kota Medan sebesar Rp1.8 triliun.
Rais Syuriah PWNU Jawa Tengah Dukung Penuh Langkah PBNU dalam Merespon Pemberitaan Trans7 yang Dinilai Mencoreng Martabat Pesantren
Ribut Pasca Mabuk Miras, Sejumlah Pemuda di Kupang Diamankan Polisi
Tersangka Pembuang Bayi di Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan
Dinkes dan BKD Langkat Bantah Tudingan Pungli: Proses Kenaikan Jabatan Sesuai Regulasi Nasional
Ketua DPRD Sumut Sambut KoJAM Dalam Kolaborasi Pemberitaan