Kamis, 12 Maret 2026

Dirut PDAM Tirta Tanjung Bantah Jabatannya Kadaluarsa

Redaksi - Kamis, 05 September 2019 13:09 WIB
Dirut PDAM Tirta Tanjung Bantah Jabatannya Kadaluarsa

digtara.com | MEDAN – Direktur Utama pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Tanjung, Zul Umri, membantah kabar yang menyebut masa jabatannya sudah habis atau kadaluarsa. Ia justru menyebut masa jabatannya masih cukup panjang.

Baca Juga:

Menurut Zul, jabatannya sebagai direktur utama (dirut), baru berjalan selama dua tahun. Jabatan itu ia dapat setelah mengikuti serangkaian uji kelayakan dan kepatutan.

Sementara berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017, masa jabatan seorang direktur utama pada badan usaha milik daerah (BUMD) seperti PDAM Tirta Tanjung, adalah selama 5 tahun.

“Masa kerja  sesuai PP Nomor 54 Tahun 2017, Pasal 61,”sebut Zulumri, belum lama ini.

Namun yang menarik, PP Nomor 54 Tahun 2017 diteken Presiden Joko Widodo pada 27 Desember 2017. Enam bulan setelah Zul Umri dilantik menjadi Dirut PDAM Tirta Tanjung pada 26 Juni 2017.

Sayangnya, ketika disinggung mengenai hal itu Zul Umri tidak memberi komentar berarti. Begitu juga saat ditanya mengenai tanggal berakhirnya masa jabatan yang tertera dalam SK pengangkatannya sebagai dirut.

“Saya enggak ingat, SK nya ada di bagian umum. Nanti kita cek lagi lain kesempatan,”tukasnya.

Zul Umri dilantik menggantikan Segaryono, dirut PDAM Tirta Tanjung periode 2015-2019 yang mengundurkan diri di tengah jalan. Pengangkatan Zul Umri sebagai dirut dilakukan melalui SK Bupati Batubara yang ketika itu dijabat OK Arya Zulkarnain.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kabupaten Batubara, Sakti Alam, menyatakan masa jabatan Dirut PDAM Tirta Tanjung adalah selama empat tahun. Dan secara mekanisme, penunjukan pejabat dirut merupakan kewenangan Bupati Batubara selaku pemegang saham PDAM Tirta Tanjung.

Karena itu, menurut dia, jika masa jabatan Zul Umri memang sudah berakhir, maka  Bupati akan segera menunjuk figur yang akan mengisi jabatan tersebut untuk periode selanjutnya.

Bupati juga yang akan menentukan apakah perlu dilakukan pergantian figur atau tidak. Namun tidak ada ketentuan harus dari kalangan mana figur dirut berasal.

Siapa pun dapat menjabat sebagai Dirut PDAM Tirta Tanjung, baik ASN maupun tenaga profesional, jika dipandang memiliki kualifikasi yang mumpuni.

[AS]

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru