Kamis, 12 Maret 2026

Masa Jabatan Habis, Status Jabatan Dirut PDAM Tirta Tanjung Dipertanyakan

Redaksi - Senin, 02 September 2019 14:02 WIB
Masa Jabatan Habis, Status Jabatan Dirut PDAM Tirta Tanjung Dipertanyakan

digtara.com | BATUBARA – Sejumlah pihak mempertanyakan legalitas jabatan Direktur Utama pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Tanjung, Batubara, yang kini dijabat Zul Umri.

Baca Juga:

Pasalnya masa jabatan Zul Umri telah berakhir sejak Juni 2019 lalu. Namun hingga kini, belum ada pejabat baru yang ditunjuk. Zul Umri pun masih menjalankan aktifitasnya seperti biasa, meski tanpa dasar hukum setelah periodesasinya selesai (Mei 2014-Mei 2019).

Sekretaris Daerah Kabupaten Batubara, Sakti Alam Siregar ketika dikonfirmasi mengaku sudah mendapatkan informasi awal terkait habisnya periodesasi jabatan Zul Umri. Namun ia belum dapat memastikan kebenaran informasi tersebut.

Ia pun akan segera meminta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait yang mengurusi hal itu di Pemkab Batubara.

“Saya tidak jelas pulak (kepastian periodesasi). Nanti saya tanya ke Kabag Perekonomian persisnya kapan,” kata Sakti Alam saat dikonfirmasi, Senin (2/9/2019).

Yang bisa dipastikannya bahwa periodesasi jabatan Dirut PDAM Tirta Tanjung adalah selama empat tahun dan secara mekanisme, penunjukan pejabat dirut merupakan kewenangan Bupati Batubara selaku pemegang saham pengendali PDAM Tirta Tanjung.

Sakti juga masih ingat dua tahun lalu Zul Umri menggantikan Segera Yono yang pada paruh periode mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Dirut PDAM Tirta Tanjung. Pelantikan dirut pengganti kemudian dilakukan Bupati Batubara, yang ketika itu masih dijabat OK Arya, pada 20 Juni 2017.

Karena itu, menurut Sakti, jika masa jabatan Zul Umri memang sudah berakhir, maka  Bupati akan segera menunjuk figur yang akan mengisi jabatan tersebut untuk periode selanjutnya. Bupati juga yang akan menentukan apakah perlu dilakukan pergantian figur atau tidak.

 

Masa Jabatan Habis, Status Jabatan Dirut PDAM Tirta Tanjung Dipertanyakan
Sekretaris Daerah Kabupaten Batubara, Sakti Alam Siregar (net)

“Namun tidak ada ketentuan harus dari kalangan mana figur dirut berasal,”jelasnya.

Sakti lebih lanjut mengatakan, siapa pun dapat menjabat sebagai Dirut PDAM Tirta Tanjung. Baik itu dari kalangan aparatur sipil negara (ASN) maupun tenaga professional. Namun yang akan dipilih tentunya yang dipandang memiliki kualifikasi yang mumpuni.

Sementara itu, Direktur Utama PDAM Tirta Tanjung yang kini masih menjabat, Zul Umri, belum bisa dikonfirmasi terkait persoalan habisnya periodesasi jabatannya itu. Hingga kini yang bersangkutan belum menjawab panggilan konfirmasi serta pesan singkat  yang dikirimkan kepadanya.

[AS]

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru