Suami Cabul Dipergoki Istrinya Lagi Setubuhi Adik Ipar di Kamar Mandi
Digtara.com | SURABAYA – Sungguh perbuatan memalukan yang dilakukan M Faisal (26), warga Jalan Dupak Bandarejo, Surabaya, Jatim ini sungguh keterlaluan. Bagaimana tidak, dia tega menyetubuhi adik iparnya sendiri, CT (14), sebanyak 8 kali.
Baca Juga:
Akibat perbuatan yang tak senonoh itu, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap tersangka. Kini tersangka dijebloskan ke tahanan Mapolrestabes Surabaya.
Terungkapnya kasus persetubuhan ini ketika istri memergoki tersangka sedang berduaan bersama adiknya dalam kondisi telanjang di kamar mandi. Tak terima dengan perbuatan tersangka, akhirnya istri melaporkan hal itu ke polisi.
Menanggapi hal tersebut, Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni, menjelaskan tersangka melakukan persetubuhan dengan adik iparnya di rumah kos, Jalan Gang Cinta, Surabaya. Saat kejadian, istrinya sedang tidak ada di rumah.
“Tersangka menyetubuhi korban pertama kali pada Mei 2019 saat istrinya keluar rumah. Tersangka menyetubuhi korban ketika korban tidur,” ungkap Ruth.
Menurutnya, tersangka mengaku terangsang ketika melihat korban tidur, sehingga timbul pikiran bejat dan melakukan pemerkosaan. Tersangka melakukan persetubuhan dengan adik iparnya sebanyak 8 kali.
“Istrinya memergoki tersangka bersama korban di kamar mandi dalam keadaan telanjang bulat pada 20 Juli 2019. Tersangka ditangkap pada 26 Agustus 2019,” ujarnya.
Tersangka akan dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.[oke]
Rais Syuriah PWNU Jawa Tengah Dukung Penuh Langkah PBNU dalam Merespon Pemberitaan Trans7 yang Dinilai Mencoreng Martabat Pesantren
Ribut Pasca Mabuk Miras, Sejumlah Pemuda di Kupang Diamankan Polisi
Tersangka Pembuang Bayi di Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan
Dinkes dan BKD Langkat Bantah Tudingan Pungli: Proses Kenaikan Jabatan Sesuai Regulasi Nasional
Ketua DPRD Sumut Sambut KoJAM Dalam Kolaborasi Pemberitaan