Minggu, 25 Januari 2026

AJI Ingatkan Perusahaan Media Untuk Terapkan Jurnalisme Damai Dalam Memberitakan Peristiwa di Papua

- Selasa, 20 Agustus 2019 03:45 WIB
AJI Ingatkan Perusahaan Media Untuk Terapkan Jurnalisme Damai Dalam Memberitakan Peristiwa di Papua

digtara.com | JAKARTA – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) meminta jurnalis dan media menerapkan prinsip jurnalisme damai dalam pemberitaan peristiwa bernuansa konflik. Contohnya seperti yang terjadi di Papua, yang dinilai merupakan buntut dari perlakuan tak etis terhadap mahasiswa Papua di beberapa daerah terutama Jawa Timur.

Baca Juga:

Prinsip jurnalisme damai dinilai penting diterapkan untuk menurunkan tensi sekaligus mengantisipasi konflik membesar.

“Jurnalisme damai tak berpretensi untuk menghilangkan fakta. Tapi, yang lebih diutamakan adalah memilih atau menonjolkan fakta yang bisa mendorong turunnya tensi konflik dan ditemukannya penyelesaiannya secara segera,” kata Ketua Umum AJI Indonesia, Abdul Manan dalam keterangannya, Selasa (20/8/2019)

Media massa dalam beberapa hari ini memberitakan peristiwa pengepungan organisasi massa, satuan polisi pamong praja Kota Surabaya, polisi dan tentara terhadap asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Nomor 10, Surabaya, Jawa Timur, pada 16 Agustus 2019.

Pemicunya adalah kabar tentang adanya perusakan tiang bendera, informasi yang dibantah mahasiswa Papua. Selama pengepungan itulah terlontar umpatan bernada rasis, menggunakan nama binatang kepada mahasiswa Papua.

Peristiwa itu disusul sejumlah insiden lain di kota Malang dan Semarang. Puncaknya, Senin 19 Agustus 2019, ribuan orang di Papua dan Papua Barat memblokade sejumlah jalan dengan merobohkan pohon. Salah satunya terjadi di Jalan Yos Sudarso, Manokwari, Papua Barat.

Massa juga membakar Gedung DPRD di Kota Manokwari. Protes serupa juga terjadi di Jayapura. Massa turun ke jalan dan memblokir jalan utama menuju Bandara Sentani.

Dalam memberitakan peristiwa itu, ada media yang menggunakan istilah yang terkesan memberi stigma negatif. Misalnya, menulis judul berita yang antara lain menyebut soal mahasiswa Papua “keras kepala”, “melakukan aksi anarkis”, “membuat rusuh”, dengan tanpa dukungan data dan informasi yang memadai.

Ada juga yang informasinya tak berimbang, dengan tak meminta pihak yang dituduh berbuat rusuh tersebut menyampaikan versinya.

Saat memberitakan peristiwa di Papua ini, ada media massa yang tak cukup sensitif atas keadaan, yaitu dengan mengangkat dampaknya terhadap etnis tertentu. Secara tak sengaja, pemilihan sudut pandang seperti ini mengabaikan prinsip jurnalisme damai dalam pemberitaan bernuansa konflik karena bisa memicu dampak susulan.

Menyikapi pemberitaan media tentang peristiwa di Surabaya, Malang, Semarang dan Papua, AJI menyatakan sikap:

  1. Mengimbau jurnalis dan media menerapkan prinsip jurnalisme damai dalam pemberitaan peristiwa bernuansa konflik seperti ini. Jurnalisme damai tak berpretensi untuk menghilangkan fakta. Tapi, yang lebih diutamakan adalah memilih atau menonjolkan fakta yang bisa mendorong turunnya tensi konflik dan ditemukannya penyelesaiannya secara segera.
  2. Mengimbau jurnalis dan media mematuhi kode etik jurnalistik dalam peliputan dan pemberitaannya. Pasal 8 Kode Etik Jurnalistik mengingatkan jurnalis dan media untuk “tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras…”. Sikap itu ditunjukkan antara lain dengan tidak mudah mempercayai informasi, apalagi sekadar tuduhan, dari ormas, TNI atau Polri. Dalam membuat berita juga hendaknya jangan mengesankan membenarkan tindakan yang rasis itu, baik oleh ormas mauapun aparat keamanan.
  3. Mengimbau jurnalis dan media memberitakan peristiwa di Manokwari dan Jayapura sesuai kaidah Kode Etik Jurnalistik. Sikap itu antara lain dengan melakukan verifikasi sebelum melansir berita, menghindari memuat berita dari sumber yang tidak jelas, dan menuliskannya seakurat mungkin berdasarkan fakta. Media hendaknya tidak tergoda untuk memuat berita sensasional, meski itu mengundang jumlah pembaca yang tinggi.
  4. Meminta pemerintah melakukan proses hukum terhadap massa organisasi massa, TNI atau Polri, yang bersikap rasis karena itu merupakan pidana menurut Undang undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Aparat keamanan harus menghormati aspirasi yang disampaikan warga Papua, yang disampaikan secara damai dan memenuhi ketentuan hukum, karena itu merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang dilindungi Konstitusi.

[AS]

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru