Kasatpol PP: Penertiban Warkop Elisabeth Sesuai Presedur

Digtara.com | MEDAN – Terkait penertibkan pedagang warung kopi (warkop) di Jalan Haji Misbah, Kelurahan Jati, Medan Maimun, tepatnya di depan Rumah Sakit Santa Elisabeth, Pemko Medan melalui Satpol PP telah melakukan pendekatan persuasif dan membuka dialog.
Baca Juga:
Tapi pihak pedagang tetap bersikukuh berjualan sehingga akhirnya dilakukan penertiban. Selain menggelar lapak di lokasi yang tidak diperbolehkan berjualan, warga sekitar pun resah atas kehadiran para pedagang tersebut.
Menurut Kasatpol PP Medan, M. Sofyan, penertiban yang dilakukan bersama sekitar 300 anggota Satpol PP beberapa waktu lalu tidak dilakukan secara arogan. Selain sudah memberikan waktu kepada pedagang untuk mengosongkan tempat, petugasnya juga ikut membantu mengangkati barang milik pedagang. Tetapi pedagang tidak terima, ada beberapa pedagang yang melawan dan mencoba menggagalkan penertiban tersebut.
“Jauh hari sebelum penertiban dilakukan, telah dilakukan pembinaan melalui teknik dialog dengan seluruh pedagang warkop, tepatnya 10 Oktober 2017,” kata Sofyan.
Dia menjelaskan langkah tersebut dilakukan untuk menyikapi keresahan masyarakat yang merasa ketentraman mereka terganggu dengan kehadiran para pedagang warkop beserta lapak yang didirikannya.
Namun langkah dialog yang dilakukan tidak membuahkan hasil, dan para pedagang tetap berjualan seperti biasa. Meski demikian pihaknya tidak langsung menertibkan, pendekatan persuasif terus dilakukan.
“Selang dua tahun, pedagang warkop tetap melakukan aktivitas berjualan 24 jam penuh,” ucap Sofyan.
Masyarakat kembali mengeluh dan menilai Pemko Medan tidak mampu menertibkan pedagang warkop. Menyikapi hal itu, Satpol PP kembali melakukan dialog dengan pedagang warkop, tepatnya 12 April 2019, pedagang kembali diminta untuk tidak berjualan dan mengosongkan lokasi.
Selain melanggar peraturan, keberadaan para pedagang warkop meresahkan masyarakat, sehingga terus mendesak Pemko Medan segera menertibkan. Usai dialog yang kita lakukan, pedagang tetap saja berjualan.
Bahkan dilanjutkan dengan membuat surat peringatan pertama sampai ketiga. Namun pedagang tidak mengindahkan, dan mereka tetap saja berjualan. Lantaran tidak ada itikad baik pedagang untuk mengosongkan sendiri kawasan itu, Satpol PP turun melakukan penertiban.
“Jadi, penertiban yang kita lakukan itu telah melalui prosedur dan sangat tenggang rasa, karena telah membiarkan cukup lama pedagang berjualan di tempat tersebut,” jelasnya.
Pasca dilakukan penertiban, beberapa pedagang kembali mendirikan lapak di tempat semula. Atas dasar itu, Sofyan kembali membawa anggotanya melakukan penertiban dan kali ini berakhir tragis, Sofyan bersama seorang anggotanya tersiram air panas.
“Wajah dan tubuh saya sempat disiram cabai giling ketika melakukan penertiban di kawasan Pasar Sutomo, persisnya di belakang Olimpia beberapa waktu lalu,” jelasnya.
Satpol PP tidak akan membiarkan kawasan Jalan H. Misbah kembali menjadi tempat berjualan pedagang warkop. Sofyan beserta seluruh anggota akan terus melakukan pengawasan. Begitu ada pedagang yang kembali berjualan, langsung ditertibkan.
“Sekali lagi saya tegaskan, tempat itu bukan lokasi untuk berjualan!” tambahnya.

Pegadaian Medan Aksi Bersih-bersih Sungai Deli

Anggota TNI Dikerahkan untuk Normalisasi Sungai Deli

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya
