Rabu, 15 Oktober 2025

Rugikan Negara Rp.107 Miliar, Terdakwa Pengemplang Pajak Dituntut 3 Tahun Penjara

- Senin, 19 Agustus 2019 20:57 WIB
Rugikan Negara Rp.107 Miliar, Terdakwa Pengemplang Pajak Dituntut 3 Tahun Penjara

digtara.com | MEDAN – Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Medan, menuntut Direktur Utama PT Uni Palma, Husin (42), dengan pidana penjara selama 3 tahun. Terdakwa dalam kasus dugaan pidana perpajakan yang merugikan negara hingga Rp.107 miliar itu, juga dituntut pidana denda senilai Rp215 miliar, subsidair 6 bulan kurungan.

Baca Juga:

Tuntutan terhadap Husin dibacakan dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik, di Ruang Sidang Cakra V, Pengadilan Negeri Medan, Senin (19/8/2019).

Dalam amar tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum, T. Adelina berkeyakinan unsur tindak pidana Pasal 39 A huruf (a) jo Pasal 43 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2009 Jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana, telah terbukti.

Yakni dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, baik sebagai wakil, kuasa, pegawai dari Wajib Pajak, atau pihak lain yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, yang menganjurkan, atau yang membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, dengan berbarengan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.

“Meminta majelis hakim yang memeriksa perkara ini, untuk menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun kepada terdakwa, dan menjatuhkan pidana denda senilai Rp.215 miliar subsidair 6 bulan kurungan,”sebut Jaksa.

Usai pembacaan materi tuntutan, hakim Erintuah menskors persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pledoi (nota pembelaan) terdakwa.

Dalam kasus ini, saksi ahli Haris Budiman Perangin-angin dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan perusahaan terdakwa terindikasi melakukan transaksi yang tidak sebenarnya sehingga berpotensi merugikan pemasukan negara. Di antaranya, terdakwa tidak memiliki perusahaan dan karyawan yang lazim untuk melakukan transaksi mencapai miliaran rupiah.

Potensi kerugian yang ditimbulkan akibat transaksi perusahaan terdakwa Husin sejak 2011 hingga 2013 diperkirakan mencapai Rp107 miliar. Terdakwa Husin selaku Direktur PT Uni Palma seolah melakukan transaksi berupa pembelian dan penjualan minyak sawit curah mentah dari 9 perusahaan besar di Jakarta dan Medan sejak 2011 hingga 2013.

Sedangkan penerbitan faktur pajak, lanjut saksi ahli, hanya berdasarkan kepercayaan kepada wajib saja. Tapi dalam praktiknya, wajib pajak cenderung menyalahgunakan kepercayaan negara itu.

Guna memastikan adanya praktik “akal-akalan” laporan transaksi di bidang CPO (pajak masuk dan keluar) yang dilakukan perusahaan terdakwa, Direktorat Pajak telah menugaskan Nirmansyah, selaku Account Representative( AR) menelusuri keberadaan perusahaan lain yang dijadikan mitra PT Uni Palma di Jakarta dan sekitarnya.
Di antaranya dengan PT Virora dan Sawitri. Ternyata transaksi terhadap kedua perusahaan tersebut tidak benar dan terdakwanya sudah ada yang dihukum di PN Jakarta tahun 2018.

Sementara mengutip dakwaan Jaksa Penuntut Umum, warga Jalan Lahat, Sei Rengas I, Kecamatan Medan Kota tersebut di tahun 1999 belum memiliki pekerjaan dan mendirikan perusahaan PT Uni Palma yang berkedudukan di belakang rumah Sutarmanto di Jalan Karya Budi Nomor 40 C Medan Johor.

Terdakwa kemudian seolah menanamkan investasi dana sebesar Rp200 juta. Sedangkan Sutarmanto sebagai Komisaris PT Uni Palma senilai Rp50 juta. Di tahun 2011 PT Uni Palma seolah melakukan transaksi pemasukan dan pengeluaran (jual beli CPO) kepada 9 perusahaan besar di Jakarta. Yakni PT Tangguh Jagat Nusantara, PT Bion Sejahtera, PT Agro Sejahtera Mandiri, PT Bhumi Damai Sejahtera, PT Agro Karya Gemilang, PT Bumi Jaya Mas, PT Graha Loka Jaya Mas, PT Virora Cipta Indonesia dan PT. Sawitri Era Plasmasindo. Nilai transaksi mencapai Rp230 miliar.Tapi pemasukan ke kas negara kecil dikarenakan terdakwa telah mengkreditkan pajak pemasukan.

Selain itu PT Uni Palma juga seolah telah melakukan transaksi kepada PT Buana Raya dan PT Loga Sawir Indonesia dipimpin Kok An Harun (lebih dulu divonis 4 tahun penjara dan denda 2 kali Rp1,19 miliar karena total laporan pajak terbukti tidak sesuai transaksi sebenarnya).

[AS]

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru