Ini Hukumnya Mengutip Sumbangan di Perayaan Hari Besar Nasional

Digtara.com | MEDAN – Menjelang perayaan hari besar nasional maupun keagamaan banyak dari berbagai Organisasi Kepemudaan (OKP) mengutip sumbangan yang dibalut dalam bentuk proposal kepada masyarakat atau pemilik usaha.
Baca Juga:
Menanggapi hal ini, Ketua MUI (Majelis Ulama Indonesia) Kota Medan Prof. M. Hatta mengatakan bahwa pengutipan sumbangan menjelang perayaan hari besar nasional maupun keagamaan memang lazimnya terjadi.
Ia menyebut untuk melihat hukum dari konteks agama harus ditelaah terlebih dahulu apa maksud dan tujuannya.
“Apabila hukumnya sangat tergantung dari cara memperolehnya dan tujuannya. Pada dasarnya Mubah (Boleh). Akan tetapi, bisa menjadi Haram kalau cara memintanya memaksa dan mendatangkan mudharat. Sunnat (Berpahala) jika dengan sukarela dan jelas manfaatnya untuk kebaikan,” jelasnya Jum’at (16/8/2019).
Seperti diketahui, belakangan ini seringkali terjadi pengutipan dalam bentuk proposal yang dilakukan oleh OKP dalam rangka merayakan peringatan hari kemerdekaan yang akan jatuh pada Sabtu 17 Agustus mendatang.
Bahkan, persoalan ini hingga menyebabkan bentroknya kedua OKP beberapa waktu lalu.

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
