Polisi Rubuhkan Dua Rumah Sarang Narkoba di Medan
digtara.com | MEDAN – Personel Kepolisian dibantu TNI dan aparat Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, merubuhkam sebanyak dua unit rumah di Jalan Jermal XV, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Selasa (13/8/2019) sore.
Baca Juga:
Kedua rumah itu dirubuhkan lantaran diduga kerap dijadikan sebagai sarang narkoba, untuk jual-beli maupun konsumsi narkoba.
Untuk merubuhkan rumah tersebut, Polisi menggunakan alat berat. Proses perubuhan rumah itu pun lantas menjadi tontonan warga.
Kapolsek Medan Area, Kompol Anjas Asmara mengatakan, perubuhan kedua rumah tersebut dilakukan untuk mempersempit ruang gerak peredaran narkoba di kawasan yang sudah dikenal dengan daerah kampung narkoba itu.
Awalnya, kata Anjas, kedatangan mereka ke lokasi tersebut untuk kembali melakukan penggrebekan narkoba. Akan tetapi, ketika tiba di lokasi, rumah yang diduga tempat berkumpulnya para pengedar narkoba tersebut kosong tak berpenghuni.

“Sesuai dengan perintah Kapolrestabes Medan kita lakukan perubuhan terhadap rumah tersebut,”ujarnya.
Sebelumnya, kawasan Jermal XV ini telah beberapa kali dilakukan penggrebekan. Bahkan pada 5 Agustus 2019 lalu Polisi berhasil mengamankan 37 orang terkait penyalahgunaan narkoba dari kawasan tersebut.
[AS]
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat
Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS
Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya
Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia
Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur