Senin, 08 September 2025

Polisi Tetapkan 15 Tersangka Dalam Kasus Bentrok Ormas Pemuda di Medan

- Senin, 12 Agustus 2019 11:34 WIB
Polisi Tetapkan 15 Tersangka Dalam Kasus Bentrok Ormas Pemuda di Medan

digtara.com | MEDAN – Penyidik Polrestabes Medan menetapkan sebanyak 15 orang tersangka dalam bentrok antar anggota organisasi masyarakat (ormas) pemuda di Jalan HM Yamin, Kota Medan pada Sabtu 10 Agustus 2019 kemarin.

Baca Juga:

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan penetapan tersangka tersebut berdasarkan laporan dari Iwando Sihombing yang merupakan anggota ormas Ikatan Pemuda Karya (IPK).

“Pada hari Sabtu sekitar pukul 13.30 WIB, ketika pelapor duduk di pos IPK Jalan. Bedagai bersama dua temannya, tiba-tiba datang sekelompok orang laki – laki yang berjumlah sekitar 60 orang dengan berpakaian seragam PP (Pemuda Pancasila). Langsung menyerang dengan melempar botol, batu, dan balok,”jelasnya.

Dijelaskan Yudha bahwa peristiwa berawal dari anggota OKP Pemuda Pancasila mengajukan proposal ke Hotel Cordella. Namun, kebetulan pada saat itu ada seorang anggota OKP IPK dan menegur anggota PP tersebut. Sesaat setelah itu, anggota PP yang merasa tidak senang dengan teguran tersebut memanggil teman – temannya dan langsung terjadilah penyerangan tersebut.

“Kita lihat rekaman cctv (kamera pengawas) dan dari 31 orang anggota PP yang telah diamankan, teridentifikasi 15 orang berperan melakukan penyerangan terhadap anggota IPK,” terang Putu.

Barang bukti yang diamankan Polisi dari para tersangka pelaku bentrikan ormas pemuda di Jalan HM Yamin Medan (ist)

Berdasarkan itu, Sat Reskrim Polrestabes Medan telah menetapkan 15 tersangka berinisial AR, JM, JUL, DW, AM, AP, ARD, NC, RU alias R, AH, RT, RP, TH, MI, BH, dan barang bukti yang berhasil diamankan yaitu batu, kayu broti, pecahan botol, gagang sapu, pakaian yang digunakan, handphone, rekaman CCTV, dan proposal ke hotel Cordella.

Mereka diduga melanggar Pasal 170 jo 351 dan atau 358 KUHP, tentang perbuatan melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang dan atau dengan sengaja turut campur dalam penyerangan atau perkelahian yang dilakukan oleh beberapa orang.

[AS]

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru