Polisi Ciduk Pencuri Sepeda Motor Lintas Kabupaten
Digtara.com | KUPANG – Unit Buru Sergap (Buser) Satuan Reserse dan kriminal (Reskrim) Polres Timor Tengah Selatan mengamankan dua orang pria pelaku pencurian sepeda motor.
Kedua pelaku masing-masing TS dan YF, warga Kapan Kecamatan Mollo Selatan Kabupaten Timor Tengah Selatan Provinsi NTT.
Baca Juga:
Keduanya mencuri sepeda motor suzuki FU warna merah milik Yakob Fay, warga Bonleu Kabupaten Timor Tengah selatan. TS dan YF mencuri sepeda motor milik korban pada Minggu (11/8) subuh sekitar pukul 05.00 wita di rumah korban.
Pelaku TS dan YF baru dua hari datang ke rumah korban untuk membantu korban panen padi.
Kapolres TTS AKBP Totok Mulyanto DS, SIK melalui Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Jamari, SH saat dikonfirmasi dikantornya, Senin (12/8) mengaku kalau korban sudah curiga dengan para pelaku karena bersamaan dengan pelaku pergi, sepeda motor korban pun raib.
Kedua pelaku mengambil sepeda motor milik korban dan dibawa lari ke Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) yang nerupakan kabupaten tetangga. Dalam pelarian membawa kabur sepeda motor milik korban, pelaku mendapat kendala.
Saat tiba di Noemuti Kabupaten TTU, sepeda motor curian kehabisan bensin sehingga pelaku menghentikan sepeda motor yang lewat dan menawarkan akan menjual motor tersebut seharga Rp. 5.000.000.
Akan tetapi karena menaruh curiga sehingga Ande, pemotor yang melintas tersebut melaporkan kejadian tersebut kepada aparat Polsek Noemuti Polres TTU. Mendapat informasi tersebut Aparat keamanan dari Polsek Noemuti Polres TTU mengamankan pelaku dan barang bukti sepeda motor.
Selanjutnya mereka menghubungi Sat Reskrim Polres TTS. Anggota Buser Sat Reskrim Polres TTS dibawah pimpinan Brigpol I Ketus Dana Putra ke Noemuti Kabupaten TTU menjemput pelaku dan barang bukti untuk dibawa ke Polres TTS guna diproses secara hukum.
Diketahui kalau para pelaku sering mencuri sepeda motor di kabupaten tetangga dan dijual ke wilayah lain.
Atas perbuatannya, kedua pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dgn pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 tahun.
“Tersangka kita tahan dalam sel Polres TTS untuk 20 hari kedepan sambil proses hukum lebih lanjut. Barang bukti sepeda motor hasil curian sudah kita amankan di Mapolres TTS,” ujar Kasat Reskrim Polres TTS.[win]
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat
Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS
Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya
Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia
Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur