Senin, 30 Juni 2025

Polisi Amankan Puluhan Ton Beras Tanpa Label dari Pelabuhan Tenau Kupang

Imanuel Lodja - Selasa, 06 Agustus 2019 09:30 WIB
Polisi Amankan Puluhan Ton Beras Tanpa Label dari Pelabuhan Tenau Kupang

digtara.com | KUPANG – Personel Kepolisian dari Polres Kupang Kota, mengamankan sebanyak 80 ton beras yang diduga akan diperdagangkan secara illegal di Kota Kupang.

Baca Juga:

Beras-beras itu diamankan usai dibongkar dari Kapal Motor (KM) Sama Indah, yang membawa beras-beras itu dari Pelabuhan 77 Desa Tarasu, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan, akhir pekan lalu.

Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi mengatakan, puluhan ton beras itu diamankan karena sebagian diantaranya tidak disertai merek dagang.

“Jadi dari 80 ton beras itu, sekira 70 ton diantaranya hanya dikemas dengan karung berwarna putih. Lalu karung-karung itu dicampurkan berasama sekira 10 ton beras bermerek,”sebut Bobby, Selasa (6/8/2019).

Awalnya puluhan ton beras itu disebut sebagai beras pesanan Badan Urusan Logistik (Bulog) Kota Kupang. Itu didapat dari keterangan Nakhoda KM Sama Indah, yang membawa beras tersebut dari Makasar.

Namun belakangan diketahui bahwa beras itu milik seorang pedagang besar berinisial AAL alias Latief. Latief adalah pedagang asal Makasar yang sudah lama tinggal di Kota Kupang.

“Polisi melakukan pendalaman dan kasus nya dalam proses penyidikan. Kita coba melakukan proses penyidikan lebih lanjut apakah ini merupakan delik pidana atau tidak,”tukasnya.

Untuk tindak lanjut penyidikan, kata Bobby, mereka sudah memanggil perwakilan dari Dinas Perdagangan Provinsi NTT, untuk dimintai keterangan. Mereka juga memanggil instansi lain untuk memeriksa merek dagang beras tersebut.

Karena sesuai amanat Undang-Undang Perdagangan, setiap barang yang diperdagangkan di dalam negeri, harus menggunakan label dan dilengkapi dengan bahasa Indonesia. Dan barang siapa yang melanggarnya bisa dijatuhi sanksi pidana penjara selama 5 tahun dan atau denda Rp.5 miliar.

“Kita dalami apakah barang (beras) merupakan barang yang dipersyaratkan dalam UU perdagangan. Kita panggil mereka (Dinas Perdagangan) untuk memeriksa,” tambahnya.

Hingga saat ini polisi sudah meminta keterangan dari pemilik beras dan tiga sopir kendaraan truk yang mengangkut beras dari kapal ke atas truk. Polisi juga masih mengidentifikasi pemilik kapal yang berada di Sulawesi Selatan.

Semenara lapal dititipkan di dermaga Direktorat Polisi Air Polda NTT di Desa Bolok, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang.  Sedangkan truk pengangkutnya diamankan di Parkiran Kantor Satuan Lalulintas Polres Kupang Kota.

[AS]

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru