Sabtu, 30 Agustus 2025

Cabuli Santrinya, Guru Ngaji di Sorong Terancam Penjara 15 Tahun

- Jumat, 02 Agustus 2019 12:25 WIB
Cabuli Santrinya, Guru Ngaji di Sorong Terancam Penjara 15 Tahun

digtara.com | SORONG – Seorang pemuda berinisial SH alias Suardi (37), ditangkap personel Polres Kota Sorong, Polda Papua Barat, lantaran diduga telah menyetubuhi tiga orang anak di bawah umur.  Korbannya yakni WA (15), NA (15) dan AA (10).

Baca Juga:

Lelaki beristri yang juga kera dipanggil Jokowi itu,  ditangkap setelah diserahkan warga ke Polsek Sorong Barat pada 13 Juli 2019 silam. Pemuda yang sehari-hari berprofesi sebagai guru mengaji di salah satu Masjid di Kelurahan Rufei, Distrik Sorong Barat, Kota Sorong itu, diserahkan dalam wajah babak belur usai dihakimi warga yang kalap pasca menerima pengakuan dari salah satu korban atas perbuatan bejat tersangka.

Kepada polisi, tersangka mengakui telah melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut berulangkali terhadap ketiga korban secara bergatian. Perbuatan itu bahka dia lakukan sejak tahun 2016 dengan mengimingi korban sejumlah uang disertai ancaman.

Tersangka SA alias Suardi, saat dipaparkan di Mapolres Sorong Kota. Suardi adalah seorang guru mengaji yang menjadi tersangka kasus pemerkosaan dan pencabulan terhadap sejumlah santriwatinya (phyl/digtara)

“Selain menyetubuhi ketiga korban, tersangka juga mengaku melakukan tindakan pencabulan terhadap 4 (empat) santriawati lainnya, masing-masing S (14), IT (13), A (13) dan SR (12),”sebut Wakapolres Sorong Kota, Kompol Hengky Kristanto Abadi saat memaparkan pengungkapan kasus tersebut, di Mapolres Sorong Kota, Jumat (2/ 8/2019).

Atas perbuatannya, Suardi  kini dijerat dengan Pasal 81 pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp.5 Miliar,”sebutnya.

Polisi menunjukkan barang bukti kasus pemerkosaan dan pencabulan yang diduga dilakukan Suardi (phyl/digtara)

Hengky juga mengimbau kepada warga lainnya yang mengetahui jika ada korban dari tersangka, untuk segera membuat laporan Polisi.

“Sementara yang kita ketahui baru tiga orang. Karena itu kita menghimbau apabila ada yang mencurigai ataupun yang mengetahui, tolong segera berkoordinasi dengan kami untuk pembuktian terhadap tersangka,”pungkasnya.

[AS]

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Santriwati Tunanetra Jadi Peserta Wisuda Tahfizh Nasional 2024 Kategori 30 Juz

Santriwati Tunanetra Jadi Peserta Wisuda Tahfizh Nasional 2024 Kategori 30 Juz

Keracunan Makanan, Satu Santriwati di Rohil Meninggal Dunia, Belasan Lainnya Dilarikan ke Rumah Sakit

Keracunan Makanan, Satu Santriwati di Rohil Meninggal Dunia, Belasan Lainnya Dilarikan ke Rumah Sakit

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Komentar
Berita Terbaru