BKSDA Aceh Lepas Dua Satwa yang Dilindungi ke Habitatnya

Digtara.com | ACEH BESAR – Dokter Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh, bersama dengan sejumlah mahasiswa dari Thailand, Malaysia melepasliarkan dua ekor satwa liar dilindungi ke dalam kawasan hutan di Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh (Kamis 01/08).
Baca Juga:
Dua ekor satwa liar tersebut yaitu kukang (Nycticebus coucang) dan burung elang dada putih (Haliaeetus leucagoster). Keduanya dinilai sudah layak untuk dilakukan pelepasliaran kembali ke alam habitatnya.
“ya dua satwa ini sudah layak kita lepas liarkan, masing-masing sudah kita rawat satu hingga empat bulan di kantor BKSDA, ini keduanya sudah dewasa, sudah menunjukkan tanda liar, sehat, lincah, atau aktif dan tidak cacat, sehingga dinilai layak mampu dengan mudah mencari makan di hutan,” kata Dokter Hewan BKSDA Aceh, Taing Lubis kepada digtara.com.
Sebelum dilepasliarkan, satwa liar tersebut mendapat rehabilitasi terlebih dahulu, ada yang membutuhkan waktu satu bulan bahkan ada yang lima bulan. Kukang yang dilepaslirkan itu berumur sekitar satu tahun, sebelumnya ditemukan warga di kawasan Blang Bintang, Aceh Besar.
“kukang diserahkan ke BKSDA, lalu kita rawat. Kita lihat kondisinya baik setelah menjalani perawatan kita putuskan untuk secepatnya dilepasliar. Saat dilepasliarkan kukang sangat aktif, begitu kita letakkan langsung beradaptasi di pohon,” Jelas Taing.
Sedangkan elang dada putih sebelumnya juga berada di tangan masyarakat, bahkan sempat dipelihara dan dipotong kukunya. Namun kini kuku dan bulu elang tersebut sudah tumbuh panjang kembali.
“elang dada putih sudah melakukan berbagai macam terbang di kandang, sudah tidak sanggup lagi tinggal di kandang. Jadi kita putuskan untuk lepas liar, kukunya kemarin ketika kita terima di potong oleh warga yang memelihara, sekarang setelah kita rawat kukunya sudah panjang lagi“. Tambah Taing.
BKSDA Aceh melepasliarkan satwa liar tersebut bersama lembaga swadaya masyarakat (LSM) Lamjabat, yang juga konsen dalam mengawasi lepas liar satwa dilindungi. Dihimbau kepada masyarakat agar tidak memelihara satwa yang dilindungi , agar ekosistem lingkungan di Aceh terus tetap terjadi dan menjadi sumber kehidupan bagi manusia.

Tim Gabungan Gagalkan Pengangkutan Ribuan Satwa Liar di Manggarai Barat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia
