Jumat, 13 Maret 2026

AJI Banda Aceh Minta Polisi Usut Pemkabaran Rumah Jurnalis di Aceh Tenggara

- Selasa, 30 Juli 2019 06:31 WIB
AJI Banda Aceh Minta Polisi Usut Pemkabaran Rumah Jurnalis di Aceh Tenggara

Digtara.com | BANDA ACEH – Dugaan kekerasan lewat ancaman terhadap jurnalis kembali terjadi di Provinsi Aceh, Selasa (30/7/2019). Kali ini menimpa keluarga Asnawi, Jurnalis Harian Serambi Indonesia di Kuta Cane, Aceh Tenggara.

Baca Juga:

Ancaman tersebut diduga dilakukan oleh orang tidak dikenal dengan membakar rumah yang ditempati Asnawi bersama keluarganya, sekira pukul 02.00 WIB dini hari. Meskipun tidak ada korban jiwa dalam musibah itu, namun kejadian ini sangat mengejutkan dan bagian dari menakut-nakuti insan pers di Aceh dalam menjalankan profesinya.

Menurut keterangan Asnawi, kebakaran rumahnya terjadi ketika dia, isteri dan anak-anaknya sedang tidur pulas. Tiba-tiba sekira pukul 02.00 WIB Asnawi mendengar teriakan dari rumah tetangga dan memberitahu rumah Asnawi terbakar. Kemudian Asnawi terbangun dan ruang tengah rumahnya sudah penuh asap. Asnawi dan keluarga dengan sigap keluar rumah lewat pintu belakang.

Menurut Asnawi, rumahnya diduga kuat bukan terbakar karena korsleting listrik tetapi dibakar orang. Dugaan itu karena beberapa hari sebelum kejadian, rumah Asnawi pernah didatangi oleh orang yang tidak dikenalnya dan meminta nomor kontaknya kepada keluarga Asnawi sambil mengelilingi sektar rumahnya. Ketika itu Asnawi sedang Raker di Kantor Redaksinya di Banda Aceh.

Atas kejadian tersebut, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh, Misdarul Ihsan mendesak kepolisian setempat untuk mengusut tuntas kasus kebakaran rumah Asnawi, jurnalis Serambi Indonesia di Aceh Tenggara itu. Seret pelakunya ke penjara apabila kebakaran itu dilakukan dengan unsur kesengajaan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

Misdarul Ihsan berharap kepada semua pihak untuk tidak mengancam apalagi sampai membakar rumah seorang jurnalis apabila ada persoalan pemberitaan.

Undang-undang No 40 Tahun 1999 Tentang Pers sudah mengatur langkah-langkah hukum apabila terjadi sengketa pers. Bukan dengan kekerasan dan pengancaman.

“Berikan hak jawab, laporkan permasalah kepada Dewan Pers. Dewan Pers nantinya yang akan menentukan sikap bahwa sebuah pemberitaan itu menyalahi kode etik dan layak dipidana” kata Misdarul Ihsan didampingi Kadiv Advokasi, Juli Amin.

Misdarul Ihsan juga berpesan dalam menjalankan profesi tetap menjunjung tinggi KEJ. “Berimbang dalam pemberitaan dan memverifikasi setiap informasi yang diterima,” himbaunya

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru