Sabtu, 27 Juli 2024

Pemuda Ini Polisikan Istrinya Karena Tinggal Dengan Pria Lain

Imanuel Lodja - Jumat, 26 Juli 2019 05:01 WIB
Pemuda Ini Polisikan Istrinya Karena Tinggal Dengan Pria Lain

digtara.com | KUPANG – Seorang pemuda bernama Hendrik Benu (40), warga Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), melaporkan istrinya sendiri NBS alias Lince, ke Polisi.

Baca Juga:

Itu dilakukan Hendrik, lantaran tak terima sang istri berselingkuh dan telah tinggal serumah dengan pria lain berinisial KT alias Kornel.

Informasi yang dihimpun, Hendrik dan Lince menikah sejak September 2008 lalu dan sudah dikaruniai dua orang anak. Namun sejak bulan Juli 2018 yang lalu, Lince pergi dari rumah meninggalkan suami dan dua orang anaknya tanpa pamit.

Hendrik dan kerabat yang lain berusaha mencari namun tidak menemukan sang istri. Hendrik pun pasrah dengan kepergian istrinya. Ia awalnya menduga kalau istrinya bekerja di luar daerah.

Awal bulan Juli 2019 lalu, atau setahun setelah pergi dari rumau, Hendrik Benu mendapat telepon dari nomor HP salah seorang kerabat yang mengabarkan kalau istrinya telah tinggal serumah dengan Kornel. Mereka tinggal di Desa Ekateta Kecamatan Fatuleu Kabupaten Kupang Provinsi NTT.

Hendrik sempat memeriksa kebenaran informasi itu langsung ke alamat tersebut dan menemukan istrinya hidup bersama Kornel. Saat ditanya Hendrik, Lince mengaku kalau ia pergi dari rumah lantaran sudah tak tahan akibat sering cekcok dengan Hendrik.

Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Simson Ebet Amalo, didampingi Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kupang, Ipda Fridinari Kameo membenarkan adanya laporan tersebut. Ia mengaku kalau penyidik sudah memeriksa Hendrik sebagai pelapor yang juga korban.

Penyidik juga sudah memanggil Lince dan Kornel untuk diperiksa sebagai terlapor

“Kedua terlapor melakukan perzinahan karena terlapor masih merupakan istri sah pelapor Hendrik Benu,” tandas Simson, Jumat (26/7/2019)

Atas perbuatannya, kedua terlapor dijerat dengan pasal 284 KUHP dan keduanya dikenai hukuman wajib lapor.

[AS]

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru