Akhirnya, Kejari Medan Ringkus Kiong
Digtara.com | MEDAN – Akhirnya, Tim Eksekutor Kejari Medan mengamankan terpidana kasus penipuan yang dilakukan Usman alias Lau Tjion Kiong alias Kiong (71) warga Jalan Sei Deli Kelurahan Silalas Kecamatan Medan Bara.
Baca Juga:
“Tadi pagi kita amankan. Diamankan untuk menjalani masa hukuman 2 tahun penjara yang dijatuhkan Mahkamah Agung,” kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Medan, Parada Situmorang.
Dia mengatakan, Usman merupakan terpidana kasus penipuan senilai Rp 3 miliar pada tahun 2011. Pria itu sempat ditahan 8 bulan usai PN Medan menghukumnya dengan pidana 2 tahun penjara pada awal 2018.
Dia menegaskan dia banding dan Pengadilan Tinggi Medan pada Juni 2018 mengeluarkan putusan Onslaag (terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu bukanlah merupakan suatu tindak pidana) kepada terdakwa. Sehingga terdakwa keluar dari tahanan.
Jaksa kemudian melakukan kasasi. Kemudian pada Desember 2018, Mahkamah Agung membatalkan putusan PN Medan dan menghukum pria itu dengan 2 tahun penjara.
“Kita terima salinan putusannya pada 1 Juli 2019. Mulai saat itu, tim eksekusi yang dipimpin jaksa Rambo L Sinurat melakukan pengintaian yang diketahui mempunyai dua alamat tersebut,” tuturnya.
Tiga pekan mengintai di dua rumah miliknya, tim akhirnya mengetahui keberadaan pelaku. Tim dari Pidana Umum Kejari Medan itu langsung menyergap Usman saat keluar dari kediamannya.
“Baru tadi pagi berhasil ditangkap, dan ada sedikit perlawanan. Tim kita sempat terlibat aksi saling tarik dengan terpidana, tapi setelah dijelaskan, sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung akhirnya terpidana mengikuti permintaan,” ungkapnya.
Terpidana kemudian dibawa ke Kejari Medan untuk proses administrasi. Selanjutnya, akan dibawa ke Lapas Tanjung Gusta menjalani sisa hukumannya. “Sebelumnya, jaksa kasus ini meminta agar Usman dihukum selama 3 tahun dan 6 bulan,” tegasnya.
Kasus yang menjerat Usman alias Kiong berawal saat ia menjual dua panglong miliknya kepada korban Aldo Alynius pada 2011 silam seharga Rp 3 miliar. Belakangan, korban Aldo hendak membaliknamakan sertifikat tanah dua panglong itu atas nama dirinya.
Akan tetapi, ketika melakukan pengurusan balik nama, saksi korban mengetahui, terdakwa telah melakukan pemblokiran atas tujuh sertifikat yang akan dibalik nama dari nama terdakwa kepada nama saksi korban, sehingga saksi korban tidak bisa melakukan balik nama atas tujuh sertifikat tersebut. Korban kemudian keberatan dan membawa kasus ini ke ranah hukum.