Jumat, 13 Maret 2026

Kadisdukcapil Medan: KIA Bisa Cegah Perdagangan Anak-anak

- Rabu, 17 Juli 2019 05:52 WIB
Kadisdukcapil Medan: KIA Bisa Cegah Perdagangan Anak-anak

Digtara.com | MEDAN- Pemerintah, melalui peraturan Permendagri Nomor 2 tahun 2016 telah mengeluarkan Kartu Indentitas Anak (KIA). Kartu itu sendiri diperuntukkan untuk anak usia 17 tahun ke bawah.

Baca Juga:

Di Kota Medan sendiri, KIA sudah berlaku semenjak bulan Juni 2019. Hal tersebut dikatakan, Kadisdukcapil Kota Medan, Zulkarnain. “Benar, KIA sendiri sudah dimulai di Kota Medan dari Bulan Juni kemarin,” ujarnya saat dihubungi selulernya, Rabu (17/7/2019).

Ia mengatakan, KIA sendiri merupakan bukti diri bagi penduduk yang berumur kurang dari 17 tahun kebawa, atau yang belum menikah.

“KIA itu diperuntukkan bukan berdasarkan pendidikannya, pokoknya anak dengan usia 17 tahun kebawah yang mendapatkan KIA itu,” ungkapnya.

Sementara itu, ia mengatakan ada beberapa manfaat serta keuntungan bagi anak-anak yang mendapatkan KIA tersebut.

“Sebagai tanda pengenal, atau bukti diri yang sah, untuk persyaratan sekolah, untuk pelayanan kesehatan, untuk pembuatan dokumen keimigrasian, untuk mencegah terjadinya perdagangan anak dan masih banyak lagi,” terangnya.

Zulkarnain juga mengakui bahwa pihaknya sudah melakukan sosialisasi, bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Kota Medan serta Unit Pelayanan Terpadu (UPT) tingkat kecamatan.

“Kita sudah melakukan sosialisasi secara langsung dan kita harapkan merekalah (UPT-red) secara berjenjang yang meneruskan ke Sekolah yang ada di Kota Medan,” ungkapnya.

Sementara itu, ia juga mengakui bahwa hingga saat ini pihaknya sudah mengeluarkan sebanyak 5000 lembar KIA. “Sudah kita bagikan kepada anak-anak di Kota Medan dan sudah bisa digunakan,” ujarnya.

Kadis Pendidikan Kota Medan, Marasutan juga mengatakan bagi orang tua yang ingin mengurus KIA untuk anaknya bisa mendatangi kantor Disdukcapil Kota Medan.

“Itu sebenarnya wewenang Disdukcapil, baik dari formulir dan lainnya itu mereka, kita sifatanya hanya membantu saja,” ungkapnya.

Ia mengatakan, untuk persyaratan mendapatkan KIA sendiri tidaklah sulit sama halnya seperti mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Persyaratan, Akte si anak, Kartu Keluarga yang Asli, KTP kedua orang tua serta pas photo si anak,” ungkapnya.[win]

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Rais Syuriah PWNU Jawa Tengah Dukung Penuh Langkah PBNU dalam Merespon Pemberitaan Trans7 yang Dinilai Mencoreng Martabat Pesantren

Rais Syuriah PWNU Jawa Tengah Dukung Penuh Langkah PBNU dalam Merespon Pemberitaan Trans7 yang Dinilai Mencoreng Martabat Pesantren

Ribut Pasca Mabuk Miras, Sejumlah Pemuda di Kupang Diamankan Polisi

Ribut Pasca Mabuk Miras, Sejumlah Pemuda di Kupang Diamankan Polisi

Tersangka Pembuang Bayi di Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan

Tersangka Pembuang Bayi di Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan

Dinkes dan BKD Langkat Bantah Tudingan Pungli: Proses Kenaikan Jabatan Sesuai Regulasi Nasional

Dinkes dan BKD Langkat Bantah Tudingan Pungli: Proses Kenaikan Jabatan Sesuai Regulasi Nasional

Ketua DPRD Sumut Sambut KoJAM Dalam Kolaborasi Pemberitaan

Ketua DPRD Sumut Sambut KoJAM Dalam Kolaborasi Pemberitaan

Mahasiswa di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri, Sebelum Tewas, Korban Sempat Minta Uang Beli Pulsa

Mahasiswa di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri, Sebelum Tewas, Korban Sempat Minta Uang Beli Pulsa

Komentar
Berita Terbaru