Sabtu, 27 Juli 2024

Polisi Tangkap Pembunuh Seorang Pemuda di Jalan Gajah Mada Medan

- Senin, 15 Juli 2019 11:03 WIB
Polisi Tangkap Pembunuh Seorang Pemuda di Jalan Gajah Mada Medan

digtara.com | MEDAN – Personel Polisi dari Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan bersama Unit Reserse Kriminal Polsekta Medan Baru, menangkap dua tersangka pelaku perampokan dan pembunuhan terhadap seorang pemuda bernama Afdillah (19), yang ditemukan tewas bersimbah darah di Jalan Gajah Mada, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, pada 7 Juli 2019 lalu.

Baca Juga:

Kedua tersangka adalah YY alias Yakil (19), warga Jalan Sentosa Lama, Kelurahan Sei Kera Hulu, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan dan seorang mahasiswa berinisial F alias Arul (19), warga Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara.

“Jadi sebenarnya pelakunya berjumlah lima orang. Namun yang berhasil kita tangkap baru dua orang. Tiga lainnya sudah kita ketahui identitasnya dan masih dalam pengejaran,”sebut Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto, Senin (15/9/2019).

Dadang menjelaskan, peristiwa pembunuhan dan perampokan itu terjadi pada Minggu 8 Juli 2019 dinihari di Jalan Gajah Mada Medan. Adapun motif pembunuhan ini diduga korban yang merupakan warga Jalan Starban, Kecamatan Medan Polonia, cemburu dengan teman wanitanya yang jalan dengan lelaki lain.

“Awalnya korban dan teman dekatnya seorang wanita bernama Diva Nasution alias Dipo berkomunikasi dan berjumpa di warkop Jalan Sei Bahorok. Saat berjumpa dengan korban, Dipo diantarkan menaiki mobil Avanza yang di dalamnya ada beberapa orang pria yang merupakan pelaku pembunuhan,” jelasnya.

Diduga korban cemburu lantaran teman wanitanya bersama dengan pria lain di dalam mobil. Seketika itu, korban langsung mengamuk. Korban lalu menjumpai para pelaku di mobil dan cekcok pun tak terhindarkan.

“Karena tidak enak ribut dengan pemilik Warkop, korban dan pelaku lalu pindah ke Jalan Gajah Mada,” ucap Dadang.

Sesampai di Jalan Gajah Mada, perseteruan kian memanas. Pelaku Yakil yang tidak senang ditantang korban lantas mengeluarkan sebilah pisau dan menikam korban sebanyak tiga liang di tubuhnya.

“Sementara, pelaku F lalu mengambil sepeda motor korban yakni Honda Scoopy BK 6470 AID. Jadi, selain pembunuhan juga perampokan,” ungkap Dadang.

Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 338, 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.

“Untuk tiga pelaku lainnya masih kita buru dan kita minta untuk segera menyerahkan diri sebelum kita beritakan tindakan tegas,”tandasnya.

[AS]

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Dibegal, Adik Wartawan Terluka dan Kehilangan Sepeda Motor

Dibegal, Adik Wartawan Terluka dan Kehilangan Sepeda Motor

Polsek Medan Baru Tembak Kaki Pelaku Perampokan di Kelurahan Sarirejo, Kapolsek: Pelaku Berusaha Melarikan Diri

Polsek Medan Baru Tembak Kaki Pelaku Perampokan di Kelurahan Sarirejo, Kapolsek: Pelaku Berusaha Melarikan Diri

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Komentar
Berita Terbaru