Sabtu, 09 November 2024

Pemkot Medan Bongkar 8 Unit Papan Reklame Bermasalah di AR Hakim

- Jumat, 12 Juli 2019 13:05 WIB
Pemkot Medan Bongkar 8 Unit Papan Reklame Bermasalah di AR Hakim

digtara.com | MEDAN – Pemerintah Kota Medan membongkar sebanyak 8 unit papan reklame yang terpasang di Jalan AR Hakim, Kecamatan Medan Area, Kota Medan. Papan reklame itu dibongkar karena tergolong bermasalah.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan, M Sofyan menyebutkan, selain karena tidak memiliki izin, pembongkaran ini dilakukan dalam rangka mengembalikan estetika Kota Medan yang sempat carut marut akibat kehadiran papan reklame bermasalah tersebut.

Baca Juga:

Adapun delapan papan reklame yang dibongkar, terdiri dari berbagai ukuran. Satu unit ukuran 5×10 meter milik Star Indonesia, enam unit ukuran 4×6 meter serta satu unit ukuran 2×3 meter.

“Setelah dibongkar, seluruh material papan reklame hasil bongkaran dibawa menuju markas Satpol PP di Jalan Adinegoro Medan,”sebut Sofyan, Jumat (12/7/2019).

Sebelum pembongkaran, kata Sofyan, mereka telah berulang menyurati pemilik papan reklame itu untuk membongkar sendiri papan reklame miliknya.

“Lantaran pemilik papan reklame tidak mengindahkan surat peringatan yang disampaikan, maka malam ini kita turunkan petugas untuk melakukan pembongkaran. Kita harapkan pembongkaran ini dapat menyadarkan pemilik papan reklame bermasalah lainnya untuk segera melakukan pembongkaran. Intinya, tak satu pun papan reklame bermasalah akan kita biarkan berdiri di Kota Medan,”kata Sofyan.

Pembongkaran berlangsung lancar, tak satupun pemilik papan reklame berupaya menghalangi ataupun menghentikan prosesi pembongkaran. Sebelum pembongkaran dilakukan, petugas lebih dahulu memutuskan aliran listrik yang masih mengalir di papan reklame tersebut. Setelah itu pembongkaran pun dilakukan didukung satu unit mobil crane.

Tanpa kesulitan, satu persatu papan reklame bermasalah berhasil ditumbangkan. Sebelum diangkut, petugas lebih dahulu mencincang papan reklame guna memudahkan pengangkutan.  Usai membongkar ke delapan papan reklame bermasalah tersebut, Sofyan mengingatkan kepada seluruh pengusaha advertising agar mengurus izin lebih dahulu sebelum didirikan.

“Sebelum memiliki izin, saya minta pengusaha advertising tidak mendirikan papan reklame. Untuk itu kita akan terus melakukan pengawasan, jika kedapatan mendirikan papan reklame tanpa izin langsung kita tumbangkan. Di samping itu kita minta pendirian papan reklame yang telah memiliki izin harus ditempatkan di titik-titik yang telah ditetapkan Pemko Medan melalui OPD terkait,”tegasnya.

Sementara itu, di lokasi yang sama, salah seorang pengusaha advertising tampak membuka sendiri papan reklamenya. Pasalnya, papan reklame tersebut tidak memiliki izin. Berhubung dibuka sendiri, petugas Satpol PP mengizinkan pengusaha advertising tersebut membawa seluruh material papan reklame yang dibongkarnya tersebut.

[AS]

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Disaksikan JPU, Anak dan Kerabat, ASN Satpol PP NTT Pembunuh Istri Peragakan 35 Adegan

Disaksikan JPU, Anak dan Kerabat, ASN Satpol PP NTT Pembunuh Istri Peragakan 35 Adegan

Berkas Perkara Kasus Penganiayaan Satpol PP Terhadap Istri Dilimpahkan, Polresta Gelar Reka Ulang

Berkas Perkara Kasus Penganiayaan Satpol PP Terhadap Istri Dilimpahkan, Polresta Gelar Reka Ulang

Polisi Tahan Satpol PP Penganiaya Istri hingga Tewas

Polisi Tahan Satpol PP Penganiaya Istri hingga Tewas

Jadi Tersangka Penganiayaan Siswa SMA, Sekretaris Satpol PP Kabupaten Flores Timur Bersama Dua Rekannya Ditahan Polisi

Jadi Tersangka Penganiayaan Siswa SMA, Sekretaris Satpol PP Kabupaten Flores Timur Bersama Dua Rekannya Ditahan Polisi

Razia Pelanggar Maksiat di Bukittinggi, 6 PSK dan Waria Online Diamankan

Razia Pelanggar Maksiat di Bukittinggi, 6 PSK dan Waria Online Diamankan

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Komentar
Berita Terbaru