Sabtu, 27 Juli 2024

Alamak ! Selama 5 Bulan, Honor P2TP2A Batubara Belum Cair

- Kamis, 04 Juli 2019 23:19 WIB
Alamak ! Selama 5 Bulan, Honor P2TP2A Batubara Belum Cair

Digtara.com | BATUBARA – Ternyata honor pengurus Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Batubara selama 5 bulan sejak Februari hingga Juni 2019 belum dicairkan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten Batubara, Wilda Myza Gustia.

Baca Juga:

Hal ini disampaikan Ketua P2TP2A Kabupaten Batubara, Agus Salim, didampingi Muhammad Dani Butar-Butar.

Menurut Agus Salim, Kepala Dinas P3A Kabupaten Batubara telah berlaku zalim dan semena-mena terhadap para pengurus P2TP2A Kabupaten Batubara yang sudah bekerja berdasarkan SK Bupati Batubara Nomor 575 tahun 2017 tentang Pusat Pemberdayaan Terpadu Perempuan dan Anak Kabupaten Batubara.

“Tidak dicairkannya honor pengurus P2TP2A sebagai bentuk ketidakmampuan Kepala Dinas P3A dalam mengelola dinas dan memahami aturan yang berlaku,” kata Agus, Kamis (4/7).

Menurutnya alasan Kadis P3A Batubara tidak mencairkan honor tersebut karena keluarnya Permen PPA nomor 4 tahun 2018.

“Padahal permen tersebut adalah untuk membentuk UPTD di Dinas P3A. Syarat untuk membentuk UPTD harus dinas yang sudah memiliki tipe A atau B. Sementara Dinas P3A Kabupaten Batubara baru memiliki tipe C. Jadi bukan untuk membubarkan P2TP2A Kabupaten Batubara apalagi tidak membayarkan honor pengurus, itu termasuk suatu kezaliman,” sesal Agus Salim.

Sementara Kepala Dinas P3A Kabupaten Batubara saat dikonfirmasi menuturkan, tidak dicairkannya honor pengurus P2TP2A Kabupaten Batubara disebabkan keluarnya Permen PPA nomor 4 tahun 2019.

“Dengan keluarnya permen tersebut maka secara tidak langsung SK pengurus P2TP2A gugur,” ujar Wilda.[ana]

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru