Kedapatan Simpan Sabu, Nelayan di Tanjung Balai Diciduk Polisi
digtara.com | TANJUNG BALAI – Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai, Polda Sumatera Utara, menangkap seorang nelayan berinisial HN alias Anjas (34) dari sebuah rumah di Jalan Karya, Gang Murai, Kelurahan Tanjungbalai Kota-I, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara.
Baca Juga:
Warga Jalan Cimuk, Lingkungan IV, Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai itu ditangkap karena kedapatan menyimpan sebanyak 1,33 gram narkoba jenis sabusabu.
Penangkapan Anjas dilakukan setelah Polisi menerima informasi dari masyarakat yang melaporkan keberadaan seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis sabu-sabu di salah satu rumah di Jalan Karya, Tanjung Balai.
Setelah diselidiki, Polisi berhasil mengkonfirmasi informasi tersebut dan mengidentifikasi Anjas sebagai terduga pemilik sabusabu itu.
Penggrebekkan pun dilakukan, dari tangan Anjas Polisi menemukan satu bungkus plastik transparan berisi serbuk kristal putih diduga sabu, seberat 1,33 gram dalam dua kantong plasti transparan terpisah.
“Penangkapan kita lakukan pada Senin 1 Juli 2019 sekitar pukul 23:00 WIB. Tersangka mengakui sabusabu itu miliknya. Ia mendapatkan sabusabu itu dari seorang rekannya berinisial PA,”sebut AKBP Irfan Rifai, Selasa (2/7/2019).
Saat ini kata Irfan, pihaknya masih melakukan pengembangan atas penangkapan itu. Polisi masih memburu pria berinisiall PA yang disebutkan Anjas. PA ditengarai tinggal di Jalan Satria Kecamcatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai.
“Ini sedang kita kembangkan. Mudah-mudahan pemasok narkoba ke tersangka bisa segera kita tangkap, dan kita bongkar jaringannya,”tandas Irfan.
[AS]