Sabtu, 27 September 2025

Kejati NTT Kembalikan (Lagi) Berkas Mantan Kapolres Ngada

Imanuel Lodja - Jumat, 09 Mei 2025 14:58 WIB
Kejati NTT Kembalikan (Lagi) Berkas Mantan Kapolres Ngada
ist
Kejati NTT Kembalikan (Lagi) Berkas Mantan Kapolres Ngada
digtara.com - Jaksa peneliti pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) mengembalikan lagi berkas perkara mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar W Lukman S. ke penyidik Polda NTT.

Baca Juga:

Pengembalian berkas perkara dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur ini karena penyidik Polda NTT belum memenuhi petunjuk jaksa peneliti berkas perkara pada Kejati NTT.

"Berkas perkara mantan Kapolres Ngada, AKBP FWLS dikembalikan lagi ke penyidik Polda NTT karena masih ada petunjuk sebelumnya yang belum dipenuhi," ujar Kasi Penkum Kejati NTT, A. A. Raka Putra Dharmana, Jumat (9/5/2025).

Dijelaskan kalau berkas perkara dikembalikan disertai berita acara (BA) koordinasi untuk penyidik Polda NTT agar memenuhi petunjuk jaksa peneliti berkas pada Kejati NTT sebelumnya.

"Ada petunjuk yang belum dipenuhi penyidik Polda NTT. Sehingga, ada berita acara koordinasi untuk melengkapi petunjuk sebelumnya," ujar Kasi Penkum Kejati NTT.

Pengembalian dilakukan setelah berkas perkara diteliti jaksa peneliti.

"Setelah diteliti lagi oleh jaksa peneliti, berkas perkara pada Kejati NTT dinyatakan bahwa masih terjadi kekurangan secara formil dan materil," tandaa Raka Putra Dharmana.

Wakajati NTT, Ikhwan Nul Hakim menegaskan bahwa kasus ini sangat menyita perhatian publik karena menyeret seorang penegak hukum, sehingga dirinya telah memberikan peringatan kepada jaksa agar tidak main - main dalam perkara tersebut.

"Kasus ini merupakan salah satu kasus yang menjadi atensi karena menyita perhatian publik. Jadi, saya sudah memberikan peringatan kepada jaksa - jaksa agar tidak main - main dalam perkara ini," ujat Wakajati NTT, Ikhwan Nul Hakim.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
JPU Tuntut 12 Tahun Penjara Bagi Stefani Heidi Doko Rehi dalam Kasus Kekerasan Seksual dan TPPO Anak

JPU Tuntut 12 Tahun Penjara Bagi Stefani Heidi Doko Rehi dalam Kasus Kekerasan Seksual dan TPPO Anak

JPU Tuntut Mantan Kapolres Ngada Wajib Bayar Restitusi Ratusan Juta dan Minta Barang Bukti Dimusnahkan

JPU Tuntut Mantan Kapolres Ngada Wajib Bayar Restitusi Ratusan Juta dan Minta Barang Bukti Dimusnahkan

Tidak Ada Hal Meringankan, JPU Tuntut Mantan Kapolres Ngada 20 Tahun Penjara

Tidak Ada Hal Meringankan, JPU Tuntut Mantan Kapolres Ngada 20 Tahun Penjara

Mantan Kapolres Ngada Mengaku Tidak Mencabuli Korban Usia Lima Tahun

Mantan Kapolres Ngada Mengaku Tidak Mencabuli Korban Usia Lima Tahun

Uang Rp 100 Juta Disita Kejati NTT Dalam Kasus Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Undana

Uang Rp 100 Juta Disita Kejati NTT Dalam Kasus Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Undana

Kejati NTT Tangkap DPO Kasus Pencabulan Anak

Kejati NTT Tangkap DPO Kasus Pencabulan Anak

Komentar
Berita Terbaru