Kejati NTT Kembalikan (Lagi) Berkas Mantan Kapolres Ngada

Baca Juga:
- Sidang Mantan Kapolres Ngada-Mahasiswi Penyuplai Tiga Anak Digelar Daring dan Tertutup
- Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Sekolah di Kota dan Kabupaten Kupang TA 2021 dan 2022 Ditahan Kejati NTT
- JPU Tidak Hadirkan Saksi dari Para Korban Kekerasan Seksual, Sidang Ditunda dan Pekan Depan Sidang Secara Virtual
Pengembalian berkas perkara dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur ini karena penyidik Polda NTT belum memenuhi petunjuk jaksa peneliti berkas perkara pada Kejati NTT.
"Berkas perkara mantan Kapolres Ngada, AKBP FWLS dikembalikan lagi ke penyidik Polda NTT karena masih ada petunjuk sebelumnya yang belum dipenuhi," ujar Kasi Penkum Kejati NTT, A. A. Raka Putra Dharmana, Jumat (9/5/2025).
Dijelaskan kalau berkas perkara dikembalikan disertai berita acara (BA) koordinasi untuk penyidik Polda NTT agar memenuhi petunjuk jaksa peneliti berkas pada Kejati NTT sebelumnya.
"Ada petunjuk yang belum dipenuhi penyidik Polda NTT. Sehingga, ada berita acara koordinasi untuk melengkapi petunjuk sebelumnya," ujar Kasi Penkum Kejati NTT.
Pengembalian dilakukan setelah berkas perkara diteliti jaksa peneliti.
"Setelah diteliti lagi oleh jaksa peneliti, berkas perkara pada Kejati NTT dinyatakan bahwa masih terjadi kekurangan secara formil dan materil," tandaa Raka Putra Dharmana.
Wakajati NTT, Ikhwan Nul Hakim menegaskan bahwa kasus ini sangat menyita perhatian publik karena menyeret seorang penegak hukum, sehingga dirinya telah memberikan peringatan kepada jaksa agar tidak main - main dalam perkara tersebut.
"Kasus ini merupakan salah satu kasus yang menjadi atensi karena menyita perhatian publik. Jadi, saya sudah memberikan peringatan kepada jaksa - jaksa agar tidak main - main dalam perkara ini," ujat Wakajati NTT, Ikhwan Nul Hakim.

Sidang Mantan Kapolres Ngada-Mahasiswi Penyuplai Tiga Anak Digelar Daring dan Tertutup

Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Sekolah di Kota dan Kabupaten Kupang TA 2021 dan 2022 Ditahan Kejati NTT

JPU Tidak Hadirkan Saksi dari Para Korban Kekerasan Seksual, Sidang Ditunda dan Pekan Depan Sidang Secara Virtual

Sidang Keempat, Eksepsi Mantan Kapolres Ngada Ditolak Hakim

Sidang Ketiga Mantan Kapolres Ngada, JPU Nyatakan Dakwaan Terhadap Sesuai KUHAP
