Berkas P21, Penyidik Unit TPPO Polda NTT Limpahkan Dua Tersangka Kasus TPPO ke Kejaksaan Negeri Soe-NTT
Sementara tersangka Igsan Imanuel Manao melakukan perekrutan terhadap Erson Manao dan Yeremias Baok untuk bekerja di Malaysia pada perkebunan kelapa sawit.
Baca Juga:
Yusuf Manao yang juga kakak kandung tersangka Igsan yang meminta tersangka Igsan untuk mencari tenaga kerja yang akan dipekerjakan di perkebunan kelapa sawit Malaysia.
Tersangka Igsan pun mendatangi rumah korban Erson Manao dan Yeremias Baok dan menjelaskan pada kedua korban bahwa gaji bekerja di perkebunan kelapa sawit di Malaysia Rp 3.000.000 per bulan.
Pada 5 Oktober 2024, mas Hardi yang berada di Kalimantan Barat membeli tiket Lion air dari Kupang tujuan Pontianak untuk tersangka, Igsan dan Erson Manao serta Yeremisa Baok.
Setelah membeli tiket, mas Hardi mengirimkan tiket tersebut kepada Yusuf Manao. Yusuf selanjutnya pada 8 Oktober 2024 sekitar pukul 04.00 wita menjemput Erson Manao dan Yeremias Baok untuk datang ke Kecamatan Batu Putih, Kabupaten TTS untuk menunggu mobil travel tujuan Kupang dan langsung ke bandara El Tari Penfui-Kupang.
Pada saat berada di bandara El Tari Kupang, Erson Manao dan Yeremasi Baok diamankan oleh petugas karena berangkat ke Malaysia untuk dipekerjakan di perkebunan kelapa sawit secara non procedural.
Masing-masing tersangka (Asnat dan Igsan) disangkakan dengan pasal 2 ayat (1), pasal 10 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan ancaman hukuman 3 sampai 15 tahun penjara.
Jasad Bayi Perempuan Ditemukan Pemulung
Soroti RSUD Kefamenanu, Kuasa Hukum Anggota DPRD Kabupaten TTU Minta Polisi Dalami Ketersediaan Anti Venom
Tinggalkan Pakaian di Gudang, Remaja Perempuan di Kabupaten Sikka Dilaporkan Hilang
Keluarga Dokter Icha Keberatan Atas Informasi Terkait Permintaan Uang Damai
BK DPRD TTU Rampungkan Hasil Pemeriksaan, Pekan Depan Hasil Diumumkan