Sidang Tuntutan Ratu Entok Ditunda, Ini Penyebabnya
digtara.com - Sidang pembacaan tuntutan dugaan penistaan agama terhadap terdakwa Irfan Satria Putra Lubis (40) atau Ratu Entok kembali ditunda. Sebab, transgender berusia 40 tahun itu dalam kondisi sakit karena menderita infeksi saluran kemih.
Baca Juga:
Pada Senin (10/2/2025), sidang juga ditunda karena Ratu Entok mengalami gangguan kesehatan sejak awal Februari dan saat ini sedang menjalani perawatan di rumah sakit.
"Menurut surat keterangan dari RS Royal Prima, terdakwa saat ini sedang dalam perawatan medis dan belum bisa hadir karena sakit," kata JPU Erning Kosasih kepada hakim ketua Achmad Ukayat dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (13/2/2024) kemarin.
Ering menyebut Ratu Entok didiagnosis mengalami infeksi saluran kemih dan membutuhkan penanganan lebih lanjut.
Meski tuntutan sudah disiapkan pihaknya, kondisi terdakwa tidak memungkinkan untuk hadir mendengarkan pembacaan tuntutan.
Diirnya juga menyampaikan bahwa pihaknya tidak ingin melanggar hak asasi manusia (HAM), dengan memaksa terdakwa Ratu Entok hadir dalam kondisi sakit.
Sementara tim penasihat hukum terdakwa Ratu Entok menyampaikan bahwa kliennya bersedia untuk mendengarkan pembacaan tuntutan meskipun tidak bisa hadir di persidangan.
Namun, majelis hakim memutuskan untuk menunda pembacaan tuntutan, karena terdakwa dalam status pembantaran sejak tanggal 7 Februari 2025 akibat sakit.
Dalam persidangan, hakim berharap agar kesehatan terdakwa Ratu Entok segera pulih, sehingga persidangan bisa dilanjutkan sesuai jadwal.
"Kami berharap terdakwa segera sembuh agar persidangan bisa kembali dilanjutkan tanpa penundaan. Kita jadwalkan hari Senin (17/2/2024), dengan acara tuntutan dari JPU," kata Ukayat.
Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama
digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto,
grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.
Viral Pencurian Motor Jemaat Gereja di Sunggal, 2 Terduga Pelaku Ditangkap Polisi
PSMS Medan Boyong 23 Pemain ke Markas PSPS Pekanbaru, Eko Purdjianto Bidik Tiga Poin
8 Anggota Geng Motor Ditangkap Usai Tawuran di Jalan Dr Mansyur Medan, 3 Celurit Disita
Hakim PN Kupang Tolak Praperadilan Tiga Tersangka Kasus Dokter Icha
Hajatan FIFGROUP Cabang Medan II 2026 Hadirkan Hiburan dan Solusi Finansial